SUARA TRENGGALEK – DPR RI bersama pemerintah resmi merevisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Revisi ini membatalkan wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Dalam sidang tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Salah satu poin utama yang berubah adalah penghapusan rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta untuk kepentingan akademik.

Minerba.
Poin-Poin Revisi RUU Minerba
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan beberapa perubahan penting dalam RUU Minerba, antara lain:
1. Perubahan Skema Pemberian Izin Tambang
Mekanisme lelang tetap dipertahankan, namun kini disertai skema prioritas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi. Tujuannya adalah memberikan keadilan dalam distribusi sumber daya alam bagi semua komponen bangsa, termasuk BUMD daerah penghasil.
2. Pembatalan Konsesi bagi Perguruan Tinggi
Pemerintah tidak lagi memberikan izin pengelolaan tambang secara langsung kepada kampus. Sebagai gantinya, perguruan tinggi akan mendapatkan dukungan berupa dana riset dan beasiswa mahasiswa yang disalurkan melalui BUMN dan BUMD.
3. Pemberian Konsesi kepada Ormas Keagamaan
RUU Minerba juga mengatur pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada pemberian izin otomatis kepada kampus dalam pengelolaan minerba. “Pemerintah memberikan izin sepenuhnya kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain,” ujarnya.
Dengan revisi ini, diharapkan tata kelola sumber daya mineral dan batu bara menjadi lebih terstruktur serta memberikan manfaat bagi berbagai pihak, termasuk UMKM dan dunia akademik melalui dukungan riset dan pendidikan.

Minerba