SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2025.
Satgas ini bertugas mempercepat hilirisasi sumber daya alam serta memperkuat ketahanan energi nasional dengan mengoordinasikan kebijakan lintas sektor dan menyelesaikan berbagai hambatan secara terintegrasi.
Strategi dan Tugas Satgas Ketahanan Energi
Satgas ini berada langsung di bawah Presiden dengan tugas utama mengoordinasikan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Beberapa fokus utama Satgas meliputi:
Menetapkan prioritas kegiatan usaha hilirisasi.
Melakukan pemetaan wilayah strategis dan penyesuaian tata ruang.
Mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang berdampak signifikan.
Memberikan rekomendasi penindakan administratif terhadap pihak yang menghambat percepatan hilirisasi.
Satgas ini juga memiliki kewenangan dalam penyelesaian masalah kebijakan dan regulasi, sekaligus memfasilitasi pembangunan infrastruktur energi yang mendukung sektor strategis.

Struktur Satgas dan Kewenangan
Satgas dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan Wakil Ketua yang terdiri dari beberapa menteri terkait, seperti:
Menteri Investasi dan Hilirisasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang
Menteri Pertanian
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Sekretaris Negara
Sementara itu, Sekretaris Satgas dijabat oleh Ahmad Erani Yustika, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, serta Kapolri.
Satgas ini diwajibkan melaporkan perkembangan program kepada Presiden setidaknya setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pendanaan dan Target Keberlanjutan
Pendanaan Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat kemandirian energi nasional, memaksimalkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri, serta meningkatkan ketahanan energi nasional secara berkelanjutan. Keppres ini ditetapkan pada 3 Januari 2025 dan dapat diakses melalui JDIH Sekretariat Negara.