PERISTIWA

Ungkap 56 Kasus Narkotika, Polres Trenggalek Tangkap 62 Tersangka

×

Ungkap 56 Kasus Narkotika, Polres Trenggalek Tangkap 62 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Petugas saat mempersiapkan barang bukti dalam pelaksanaan konferensi pers di halaman Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek berhasil meringkus 62 tersangka dari 56 kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024.

Upaya itu mengalami peningkatan dibandingkan ungkap kasus tahun 2023 dengan menangkap 55 tersangka dari 49 kasus narkotika.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto dalam konferensi pers menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini masih menjadi prioritas.

Ungkap Kasus Narkotika Tahun 2024 Naik

“Prioritas pemberantasan narkotika karena memberikan yang dampak buruk bagi generasi muda,” ucap Herli.

Upaya pencegahan dalam berbagai tindakan disampaikan Herli terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Ia juga menyampaikan keberhasilan dalam penanganan ungkap kasus narkotika oleh jajaran Polres Trenggalek tahun 2024 ini meningkat dibanding tahun 2023.

Pada ungkap kasus narkotika tahun 2023 terdapat 49 kasus dengan 55 tersangka, sedangkan tahun 2024 ada 56 ungkap kasus dengan tersangka 62 orang.

Pengedar Mendominasi Ungkap Kasus Narkotika

“Dalam penanganan ungkap kasus narkotika tersebut didominasi oleh pengedar dan pemakai,” tutur Herli.

Disampaikan Herli, dari 49 kasus yang diungkap pada tahun 2023 diamankan 45 orang tersangka yang menjadi pengedar dan 4 orang tersangka sebagai pemakai.

Sedangkan di tahun 2024 berhasil diamankan 51 orang tersangka selaku pengedar juga 5 orang lainnya sebagai pemakai.

“Untuk pelaku, masing-masing masih di dominasi warga negara Indonesia, sedangkan warga asing nihil,” terangnya.

Wiraswasta dan Pengusaha Dominasi Kasus Narkotika

Dari tersangka yang diamankan, Herli juga mengatakan usia produktif pada umur 25 – 64 tahun mendominasi tersangka sebanyak 34 tersangka di tahun 2023 dan 47 tersangka di tahun 2024.

Sedangkan pada status pendidikan para tersangka didominasi lulusan sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 21 tersangka di tahun 2023 dan 28 tersangka di tahun 2024.

“Status pekerjaan wiraswasta atau pengusaha juga mendominasi tersangka kasus narkotika, ada 34 orang tersangka di tahun 2023 dan 35 orang di tahun 2024,” ungkapnya.

Upaya Hukum Penanganan Kasus Narkotika

Diimbuhkan Herli dari hasil ungkap kasus sendiri, berhasil diungkap kasus narkotika sebanyak 37 kasus, untuk psikotropika 1 kasus dan ungkap kasus obat terlarang atau pil dobel L 14 kasus.

Dalam penanganan kasus, sebanyak 54 kasus masih proses tahap 2, satu kasus tahap sidik dan satu kasus dalam proses melengkapi berkas. Dengan didominasi residivis sebanyak 8 orang tersangka.

“Tersangka yang diamankan ada 40 orang tersangka kasus narkotika, 1 tersangka psikotropika serta 21 orang tersangka kasus pil dobel L,” paparnya kepada awak media.

Alhasil dari ungkap kasus tersebut selain mengamankan tersangka Herli menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan terbanyak ada sabu-sabu seberat 95 gram, sehingga bisa disampaikan ungkap kasus narkotika ini meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *