SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek beserta jajaran berhasil meringkus 8 orang tersangka dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2024.
Dari 8 orang tersangka, 7 orang merupakan pengedar dimana 2 orang diantaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya merupakan pemakai.
Perlu diketahui, operasi yang fokus pada upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba ini digelar selama 12 hari mulai tanggal 11 sampai dengan 22 September 2024 yang lalu.
“Dalam kurun waktu 12 hari, telah diungkap 13 kasus narkotika, sabu, pil dobel L dan ekstasi,” kata Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, Kamis (26/9/2024).
Diimbuhkan AKP Yoni, dari total ungkap kasus 7 orang tersangka merupakan pengedar, 2 orang tersangka diantaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya pemakai.
Sejumlah tersangka yang diamankan petugas diantaranya, EP warga Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram Sabu, FAM warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi
WAS warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02. Selain itu, petugas juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungangung dengan barang bukti 0,05 gram sabu.
IFR warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu.
“Tak hanya narkotika, petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil dobel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo FI dan WS,” imbuhnya.
Keduanya merupakan warga kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.
Slain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024 ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu.
“4 orang pengedar, 2 diantaranya adalah residivis dan 1 orang pemakai,” ungkapnya.
AKP Yoni juga menuturkan, ke 5 tersangka tersebut antara lain, AMS warga Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip. Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone.
Petugas juga menangkap RH berikut barang buti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram, YH dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram.
“Ketiganya merupakan warga Munjungan, Kabupaten Trenggalek,” terang AKP Yoni.
AKP Yoni juga menerangkan jika dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2).
Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.