SUARA TRENGGALEK – Bekas mobil dinas milik unsur pimpinan DPRD Trenggalek dilakukan lelang terbatas. Mobil merek Toyota Innova tersebut merupakan kendaraan dinas tahun 2015.
“Sesuai PP 20 Tahun 2020, proses transaksi jual beli kendaraan dinas eks pimpinan DPRD ini bisa dilakukan tanpa lelang terbuka,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, Kamis (26/9/2024).
Lanjut Edy menyampaikan hari ini telah diserahkan mobil dinas perorangan kepada pimpinan atau mantan pimpinan DPRD. Semua sudah melalui tahapan yang benar, termasuk appraisal dan pengecekan fisik kendaraan.
Aturan itu berlaku bagi pimpinan DPRD yang telah menggunakan kendaraan dinas tersebut secara terus-menerus selama minimal empat tahun.
“Itu melekat sebagai hak bagi mereka, tapi juga bukan kewajiban. Jika mereka tidak ingin membeli, tidak masalah,” imbuhnya.
Sedangkan untuk unsur pimpinan yang melakukan pembelian kendaraan dinasnya meliputi, Samsul Anam, Guswanto, Agus Cahyono dan Lamuji.
Mereka merupakan eks pimpinan DPRD, baik sebagai mantan ketua maupun mantan wakil ketua DPRD Trenggalek.
“Penentuan nominal harga mobil dinas eks pimpinan DPRD telah ditentukan berdasarkan hasil appraisal,” ucap Edy.
Untuk jenis mobilnya Toyota Inova, namun nilai harganya bervariasi. Untuk harganya berkisar antara Rp 32.320.000 hingga Rp 32.440.000, tergantung kondisi masing-masing kendaraan.
Meskipun harganya terbilang cukup terjangkau, Edy Soepriyanto mengklaim jika transaksi jual beli mobil dinas eks pimpinan DPRD Trenggalek sudah sesuai ketentuan.
“Meski dilakukan tanpa lelang terbuka, namun tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, serta telah melalui proses yang transparan dan akuntabel,” pungkas Edy.