PERISTIWA

Supar Kiai Cabul di Trenggalek Akan Hadapi Putusan Majelis Hakim

×

Supar Kiai Cabul di Trenggalek Akan Hadapi Putusan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kiai hamili santriwati di Trenggalek
Terdakwa saat bersama kuasa hukumnya.

SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek akan membacakan putusan terhadap Supar alias Imam Syafii (52), terdakwa kasus cabul yang menyebabkan santriwatinya hamil dan melahirkan anak di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, pada Kamis (27/2/2025).

Putusan hakim nanti ini akan menjadi penentu akhir dari rangkaian sidang panjang yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Juru bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut.

“Sidang putusan dijadwalkan besok hari Kamis tanggal 27 Februari 2025,” ujar Revan, Rabu (26/2/2025).

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar tertutup, sidang pembacaan putusan akan terbuka untuk umum.

“Karena agendanya sidang putusan, jadi sidangnya terbuka untuk umum. Semua yang datang bisa melihat agenda pembacaan putusannya,” lanjutnya.

Imam Safii, pemilik pesantren di Trenggalek,
Petugas polisi saat akan membawa pelaku Supar.

Proses Persidangan dan Tuntutan JPU

Dalam prosesnya, Supar telah menjalani 10 kali persidangan, mulai dari pemeriksaan hingga agenda duplik. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supar dengan pidana penjara 14 tahun dan restitusi senilai Rp 247 juta kepada korban.

Pengajuan restitusi, diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika restitusi tidak dibayarkan, Supar terancam tambahan hukuman selama 6 bulan kurungan.

Namun, dalam pembelaannya pada sidang Selasa (11/2/2025), Supar bersikukuh meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan yang diajukan JPU. Tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan hanya didasarkan pada tes DNA tanpa didukung keterangan ahli di persidangan.

“Menurut tim penasihat hukum terdakwa, kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti sesuai dakwaan penuntut umum, mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya,” kata Revan.

Proses sidang terdakwa supar akan dimulai, bertempat di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Menanti Keputusan Majelis Hakim

Meski terdakwa membantah dakwaan, JPU meyakini bahwa barang bukti dan kesaksian yang dihadirkan cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Putusan hakim pada Kamis nanti akan menjadi puncak dari kasus ini, yang mendapat perhatian luas dari masyarakat Trenggalek.

“Kami akan menghormati apapun keputusan majelis hakim. Yang pasti, kami telah menjalankan tugas kami sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Revan menutup keterangannya.