PERISTIWA

Kiai Cabul di Trenggalek Nangis Minta Bebas Saat Bacakan Pledoi

×

Kiai Cabul di Trenggalek Nangis Minta Bebas Saat Bacakan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Proses sidang atas terdakwa supar.
Situasi sidang yang akan dimulai atas terdakwa kiai cabul di Trenggalek.

SUATA TRENGGALEK – Imam Syafii alias Supar menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Dalam pembelaannya, ia tetap tidak mengakui perbuatan rudapaksa terhadap santriwati hingga melahirkan.

Terdakwa supar saat akan menjalani sidang.

Pembelaan Terdakwa dalam Sidang Pledoi

Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, mengungkapkan bahwa dalam pledoinya, Supar bersikeras menyatakan bahwa perbuatannya tidak terbukti secara hukum dan meminta dibebaskan dari dakwaan.

“Terdakwa secara pribadi mengajukan pembelaan bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum,” ujar Revan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/2/2025).

Lebih lanjut, dalam pledoi tersebut, pihak terdakwa juga menilai bahwa hasil tes DNA belum layak dijadikan bukti dalam kasus ini.

“Bagi mereka, tes DNA tidak diikuti dengan keterangan ahli dalam persidangan, sehingga belum bisa dijadikan alat bukti yang sah,” paparnya.

Selain itu, tim pembela terdakwa berargumen bahwa seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh Supar.

“Menurut pembelaan mereka, semua saksi yang dihadirkan tidak pernah membuktikan tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa,” tambah Revan.

Imam Safii, pemilik pesantren di Trenggalek,
Petugas polisi saat akan membawa pelaku kiai cabul ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Sidang Replik dan Langkah JPU Selanjutnya

Setelah agenda pembacaan pledoi ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan melalui sidang replik yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Februari 2025.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Supar dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga menghadapi tuntutan restitusi dari korban. Korban, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengajukan restitusi sebesar Rp 247 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.