SUARA TRENGGALEK – PW (21) terdakwa kasus hukum promosi judi online (judol) melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatas atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ibnu Maulana Zahida selaku kuasa hukum terdakwa PW menjelaskan jika pihaknya tidak mengetahui terkait adanya tekanan di persidangan.
“Kalau terkait itu (tekanan) kami tidak tahu ya,” ucap Ibnu saat ditanya awak media terkait tekanan di persidangan kliennya, Senin (3/2/2025).
Ibnu lanjut memaparkan bahwa alasan tak mengajukan eksepsi, kareba saat dirinya membuka dakwaan dari JPU tidak ada lagi yang perlu diberatkan.
“Tidak ada yang krusial, sehingga persidangan bisa langsung masuk pada babak pembuktian,” ungkapnya.
Bahkan menurut Ibnu, setelah pihaknya mempelajari kasus tersebut, ternyata dari surat dakwaan tidak ada hal yang krusial untuk diajukan eksepsi.
Sebagai informasi, jadwal sidang kasus hukum promosi judi online tersebut diterangkan Ibnu akan berlangsung Selasa (04/01/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Bahkan Ibnu juga mengkritisi status tahanan rumah kliennya yakni PW (21). Karena adanya status tahanan rumah ini sudah berbeda dengan penyidik Kepolisian.
“Sebelum pelimpahan di kejaksaan, penyidik menetapkan status terdakwa tidak ditahan, namun pasca pelimpahan statusnya menjadi tahanan rumah,” terang Ibnu.
Ibnu juga menambahkan, jika seharusnya tidak ada kekhawatiran terdakwa PW (21) kabur, kliennya sudah meyakinkan selama penyidikan di Polres Trenggalek cukup kooperatif dan hadir.
“Seharusnya, status tahanan rumah tak disandang terdakwa. Jika alasan status tahanan rumah itu karena kemanusiaan, jadi lebih manusiawi pihak penyidik yang tidak menahan terdakwa,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, alasan terdakwa PW (21) tidak ditahan karena sedang menyusui balita.
Sedangkan pada sidang dakwaan pada (21/01/2025) lalu, selebgram yang melakukan promosi judi online ini didakwa dengan dua pasal, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*)