PERISTIWA

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Trenggalek Dibayar Rp 600 ribu

×

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Trenggalek Dibayar Rp 600 ribu

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Selebgram PW (21) asal Desa Salamwates Kecamatan Dongko ditangkap polisi akibat mempromosikan judi online atau judi daring.

PW yang memiliki 89.500 pengikut di media sosial tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari pada setiap kali melakukan promosi judol.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa PW adalah salah satu dari enam tersangka yang diamankan dalam operasi pemberantasan situs judol ini.

“Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko,” ujar Zainul Abidin, Selasa (5/11/2024).

PW, yang memiliki 89.500 pengikut di media sosial, diketahui mempromosikan situs judol melalui akun pribadinya.

Penangkapan PW bermula saat pihak Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas promosi judi yang dilakukan PW.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, PW tidak ditahan karena kondisi kehamilannya yang sudah memasuki tahap akhir.

“Untuk selebgram berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil tua,” jelas Abidin.

Menurut keterangan polisi, PW menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari untuk setiap kali melakukan promosi judol.

Bukti transaksi antara PW dan penyedia situs judol juga telah ditemukan dalam penyelidikan, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas promosi ilegal ini.

“Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endors antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol,” tambahnya.

Selain PW, ada lima tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus yang sama. Mereka adalah WJ, SL, YE, PE, dan MR, yang semuanya kini telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mendukung program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan siber dan perjudian ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *