PERISTIWA

Status Kendaraan KDMP di Trenggalek Ternyata Masih Milik PT Agrinas

×

Status Kendaraan KDMP di Trenggalek Ternyata Masih Milik PT Agrinas

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kendaraan roda tiga untuk operasional KDMP di Trenggalek yang diberikan kepada 15 Desa.
Inti Berita:
• Status kepemilikan kendaraan operasional KDKMP di Trenggalek ternyata masih milik PT Agrinas.
• Sebanyak 14 truk dan 30 motor roda tiga baru berstatus titipan untuk pemeliharaan koperasi.
• Kendaraan belum tercatat sebagai aset desa maupun aset koperasi.

SUARA TRENGGALEK – Status kepemilikan kendaraan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek akhirnya mulai terungkap.

Meski puluhan kendaraan sudah didistribusikan ke desa-desa, armada tersebut ternyata belum menjadi aset resmi koperasi maupun pemerintah desa.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menyebut kendaraan yang saat ini digunakan KDKMP masih berstatus titipan dari PT Agrinas.

“Jika kita mencermati berita acara serah terima kendaraan, statusnya masih titipan dari PT Agrinas kepada KDKMP untuk pemeliharaan,” ujar Saniran.

Menurutnya, dokumen serah terima kendaraan ditandatangani oleh ketua KDKMP dengan diketahui kepala desa serta disaksikan Babinsa setempat.

Dengan status tersebut, kendaraan operasional belum dapat dikategorikan sebagai aset desa ataupun aset koperasi.

“Artinya, unit-unit tersebut belum menjadi aset desa atau aset koperasi. PT Agrinas masih menitipkan kendaraan itu kepada ketua koperasi,” tambahnya.

Pemerintah sendiri telah mendistribusikan armada secara bertahap ke sejumlah titik KDKMP di Trenggalek.

Pada tahap awal, pemerintah menyalurkan 14 unit truk Mitsubishi Fuso. Setelah itu, distribusi dilanjutkan dengan 30 unit motor roda tiga merek Viar.

Setiap KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan gerai memperoleh satu unit truk dan dua unit motor roda tiga.

“Kami mencatat ada tambahan 30 motor roda tiga untuk 15 KDKMP. Jadi, masing-masing titik kini memegang satu truk dan dua motor roda tiga,” jelas Saniran.

Armada tersebut disiapkan untuk menunjang distribusi logistik dan layanan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Meski kendaraan sudah berada di lapangan, pemerintah daerah mengaku masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait pola pemanfaatan dan pengelolaannya.

Hingga kini, Diskomidag Trenggalek belum menerima regulasi yang mengatur sistem operasional KDKMP maupun status pengelolaan kendaraan dalam jangka panjang.

Saniran juga belum bisa memastikan kabar mengenai pengelolaan operasional KDKMP oleh manajemen pusat selama dua tahun pertama.

“Informasi itu memang beredar, namun kami belum menerima regulasi resminya. Kami belum tahu aturan mana yang mendasari kebijakan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, pemerintah pusat mulai mempersiapkan struktur manajemen KDKMP. Kementerian Koordinator Bidang Pangan bahkan telah membuka proses rekrutmen manajer KDKMP.

Sejumlah peserta diketahui sudah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) di BKN Regional II Jawa Timur.

15 KDMP yang menerima kendaraan roda tiga
untuk operasional tersebut yakni:

  1. Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan
  2. Desa Tegaren Kecamatan Tugu
  3. Desa Ngepeh Kecamatan Tugu
  4. Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari
  5. Koperasi Desa Widoro Kecamatan Gandusari
  6. Desa Krandegan Kecamatan Gandusari
  7. Desa Pandean Kecamatan Durenan
  8. Desa Durenan Kecamatan Durenan
  9. Desa Baruharjo Kecamatan Durenan
  10. Desa Karanganom Kecamatan Durenan
  11. Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul
  12. Desa Terbis Kecamatan Panggul
  13. Desa Depok Kecamatan Panggul
    14.Desa Wonokerto Kecamatan Suruh
  14. Desa Sumberingin Kecamatan Karangan