PERISTIWA

Proses PAW DPRD Trenggalek Fraksi PKS Berjalan, H. Komarudin Disiapkan Gantikan Nur Efendi

×

Proses PAW DPRD Trenggalek Fraksi PKS Berjalan, H. Komarudin Disiapkan Gantikan Nur Efendi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua DPD PKS Trenggalek, Subadianto saat menyampaikan persiapan PAW.
Inti Berita:
• Proses PAW DPRD Trenggalek Fraksi PKS mulai berjalan.
• Kursi almarhum Nur Efendi akan diisi H. Komarudin.
• Komarudin merupakan peraih suara terbanyak ketiga Pemilu 2024.
• Proses masih tahap administrasi dan verifikasi ke KPU.
• PKS berharap seluruh tahapan PAW berjalan lancar hingga penetapan.

SUARA TRENGGALEK – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai berjalan menyusul meninggalnya Nur Efendi.

Kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu tersebut rencananya akan diisi oleh H. Komarudin, yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024.

Ketua DPD PKS Trenggalek, Subadianto, menyampaikan duka cita atas wafatnya Nur Efendi yang sebelumnya memperoleh 4.553 suara.

“Sebelumnya, kami mengucapkan berbela sungkawa kepada kader kami di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Fraksi PKS yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme PAW dilakukan dengan menunjuk calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya dalam pemilu.

“Untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) karena anggota Fraksi PKS meninggal dunia, nanti akan digantikan oleh H. Komarudin, perolehan suara terbesar ketiga sebanyak 4.003, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” jelasnya.

Secara administratif, DPD PKS Trenggalek telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS melalui DPW PKS Jawa Timur sejak Jumat (10/04/2026) guna memproses rekomendasi PAW.

“Intinya, ini kami secara struktural sudah melayangkan surat kepada Presiden PKS, melalui DPW PKS Jawa Timur, sejak Jumat (10/04/2026) lanjut nanti untuk memohon minta surat rekomendasi ke Mahkamah Partai, bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) ini tidak ada masalah internal, dan sudah kami layangkan,” paparnya.

Saat ini, proses PAW masih berada pada tahap pengumpulan data serta pemenuhan persyaratan calon pengganti. Termasuk di antaranya verifikasi perolehan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terus yang di daerah beliau calon pengganti mengurus berbagai persyaratan, yang nanti juga akan memintakan perolehan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian setelah itu pengajuan ke DPRD, dan dilanjut ke Bupati Trenggalek untuk penjadwalan ke Gubernur Jawa Timur, prosesnya lama, sudah kami lalui tahapan ke situ,” ujarnya.

Subadianto berharap seluruh tahapan PAW dapat berjalan lancar hingga penetapan resmi.

“Harapan kami semua bisa berjalan dengan lancar, baik pencarian data internal, baik dari KPU kemudian ke DPRD, kemudian pengajuan Bupati ke Gubernur,” pungkasnya.