PERISTIWA

GMNI Geruduk Gedung DPRD Trenggalek, Soroti Ancaman Supremasi Sipil

×

GMNI Geruduk Gedung DPRD Trenggalek, Soroti Ancaman Supremasi Sipil

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Aksi GMNI Trenggalek didepan gedung DPRD Trenggalek
Inti Berita:
• Ratusan mahasiswa GMNI demo di DPRD Trenggalek.
• Mereka soroti UU TNI 2025 dan Perpol 2025.
• Dinilai berpotensi menghidupkan militerisme dan mengancam demokrasi.
• Mahasiswa khawatir kebebasan berekspresi bisa dibatasi.
• GMNI minta pemerintah dan DPR RI meninjau ulang aturan tersebut.

SUARA TRENGGALEK – Isu supremasi sipil kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Trenggalek, Selasa (14/4/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi bangkitnya militerisme melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menilai regulasi tersebut menyimpang dari semangat reformasi dan berpotensi mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

“Kami menilai pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan Perpol 2025 berpotensi menghidupkan kembali praktik militerisme di tengah masyarakat. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang termaktub dalam UUD 1945,” tegas Rian di sela aksi.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam UU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan tanpa harus pensiun. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik otoritarianisme dan melemahkan kontrol sipil terhadap institusi negara.

Selain itu, mahasiswa juga mengkritisi Perpol Tahun 2025 yang dinilai memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat dalam mengawasi aktivitas masyarakat, termasuk di ruang digital.

“Perluasan makna ‘pembinaan masyarakat’ bisa menjadi alat intervensi terhadap kebebasan berekspresi warga, baik di media sosial maupun di ruang publik,” jelasnya.

GMNI juga menyoroti sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat terhadap aktivis sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal institusi keamanan.

“Negara wajib melindungi setiap warga negara agar berani berpendapat tanpa rasa takut, bukan malah membatasi atau mengintimidasi mereka,” lanjut Rian.

Dalam tuntutannya, GMNI Trenggalek mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk meninjau ulang regulasi tersebut. Mereka menolak perluasan kewenangan aparat yang dinilai berpotensi menggerus hak-hak sipil masyarakat.

“Demokrasi yang sehat hanya mungkin terwujud jika ruang sipil tetap bebas dan aparat bekerja sesuai porsinya, tanpa melampaui kewenangan,” pungkasnya.