SUARA TRENGGALEK – Akhir tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar sidang paripurna untuk menyetujui perubahan perda penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Wening.
“Kami sambut baik dukungan DPRD, sekaligus menyampaikan rasa terimakasih,” kata Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara, Senin (30/12/2024).
Mas Syah juga menerangkan, penambahan penyertaan modal ini sebagai bentuk dukungan DPRD terhadap pemerintah daerah, dalam memberikan pelayanan prima ketersediaan air bersih kepada masyarakat.
Meski dalam proses pembahasan ranperda eksekutif dan legislatif kadang dihadapkan pada masalah krusial yang memerlukan telahaan dan diskusi mendalam, namun merupakan suatu hal yang sangat wajar.
“Namun, dengan hasil akhir persetujuan ini mencerminkan sinergi positif antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Dari sini sambung Mas Syah, melahirkan kesepakatan yang bulat dan tulus dalam memenuhi aspirasi masyarakat. Saya harapkan dengan persetujuan ini nantinya dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga menjadi efektif, taat hukum, taat prosedur dan tertib administrasi yang nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD maupun semua pihak yang memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sidang paripurna ini merupakan persetujuan atas Ranperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wening menjadi Perda