Inti Berita:
• DPRD Trenggalek membuka peluang membahas rencana pembebasan pajak bagi sawah berkelanjutan dan sawah yang dilindungi.
• Namun pelaksanaannya masih menunggu draft final dan proses perubahan regulasi.
SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menyambut baik kebijakan Bupati Mochamad Nur Arifin yang berencana membebaskan pajak bagi sawah berkelanjutan dan sawah yang dilindungi atau bisa di sebut sawah abadi.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Trenggalek dalam prosesi puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek yang mengusung tema “Hambeging Bumi”, Senin (31/8/2026).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan tema Hari Jadi ke-832 Trenggalek yang menekankan kecintaan terhadap alam dan perlindungan bumi.
“Ya, alhamdulillah hari ini kita melaksanakan prosesi puncak ya, Hari Jadi ke-832 Trenggalek temanya kan tentang Hambeging Bumi. Jadi, bagaimana kita mencintai alam ini menjadikan bumi itu sebagai sarana kita hidup itu harus baik dan beramal dengan bumi,” kata Doding.
Ia juga menyampaikan hadiah kebijakan dalam rangka Hari Jadi kali ini, ia menyebut kebijakan yang disampaikan Bupati tersebut sebagai langkah luar biasa, khususnya dalam upaya melindungi lahan pertanian.
“Hari ini Pak Bupati juga mengeluarkan sesuatu kebijakan yang menurut saya sangat luar biasa sekali,” ujarnya.
Doding menjelaskan, Trenggalek telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta lahan sawah yang dilindungi (LSD) tahun 2016.
Menurutnya, dalam aturan tersebut sebenarnya telah terdapat kewenangan untuk memberikan keringanan pajak.
Namun, dalam prosesi Hari Jadi tersebut Bupati menyampaikan rencana kebijakan pembebasan pajak bagi sawah yang masuk kategori berkelanjutan dan dilindungi.
“Jadi tadi Pak Bupati membuat kebijakan walaupun masih diutarakan baru pertama kali ini tapi itu akan membebaskan pajak untuk sawah yang berkelanjutan,” katanya.
Doding mengatakan rencana pembebasan pajak tersebut nantinya perlu diproses melalui perubahan regulasi yang ada.
“Jadi itu dibebaskan pajaknya tapi itu kan melalui proses. Jadi tadi nanti kita tidak lanjutkan dengan membuat perubahan yang ada pada perda LP2B itu jadi pajak untuk sawah yang berkelanjutan dan dilindungi ini nanti sudah tidak ada pajaknya,” jelasnya.
Menunggu Draft Kebijakan
Mengenai waktu pembahasan di DPRD, Doding mengatakan hal tersebut masih menunggu penyelesaian draft kebijakan.
“Ya, tergantung nanti notanya draft-nya itu selesainya kapan,” tuturnya.
Ia berharap draft final dapat segera diselesaikan untuk kemudian dibahas dan dimasukkan ke DPRD.
“Mudah-mudahan kita berharap nanti draft-nya yang final itu bisa selesai, dibahas, dimasukkan ke DPR,” ujarnya.
Doding menegaskan, kebijakan tersebut saat ini masih bersifat simbolis dan draft aslinya belum dimasukkan ke DPRD.
“Kalau ini kan masih simbolis tadi. Tadi yang draft-nya yang asli itu belum nanti kita masukkan, kita letakkan, nanti dijalankan,” katanya.
Berpotensi Mengurangi PAD
Doding mengatakan pembebasan pajak bagi sawah berkelanjutan dan sawah yang dilindungi memungkinkan untuk dilakukan sebagai bentuk kearifan lokal.
Ia menyebut penerimaan pajak tanah dan bangunan di Trenggalek sekitar Rp22 miliar. Namun, besaran penerimaan yang berasal dari sektor sawah masih akan dihitung.
“Ya bisa saja itu kan kearifan lokal kita, iya toh. Kita punya pajak untuk tanah dan bangunan di Trenggalek itu sekitar Rp22 miliar. Nanti kita lihat yang khusus untuk sawah itu berapa miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, pembebasan pajak tersebut akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terdapat penerimaan pajak yang tidak lagi diperoleh dari sawah.
“Jadi kita kalau menggratiskan berarti kan kita kehilangan pajak untuk PAD untuk sawah. Tapi ya karena sudah niat ya mau hilang berapa ya harus kita niati kan gitu. Nanti kita cari gantinya dari sektor lainnya,” jelas Doding.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus sejalan dengan tema “Hambeging Bumi”, khususnya dalam melindungi tanah pertanian.
“Kan ini keberpihakan kepada masyarakat dengan cocok dengan temanya Hambeging Bumi itu tadi karena kalau untuk melindungi bumi melindungi tanah pertanian kita salah satu kebijakannya Pak Bupati seperti itu,” katanya.
Doding menambahkan, rencana tersebut belum masuk dalam pembahasan bapemperda. “Belum, belum,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD akan berkonsultasi dengan pihak eksekutif terkait proses penyusunan dan pembahasan kebijakan tersebut.
“Nanti akan disusun lagi atau seperti apa? Ya iya nanti prosesnya seperti apa ya kita konsultasi dengan teman-teman eksekutif,” pungkasnya.











