SUARA TRENGGALEK – Meski tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 sudah selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek hingga kini masih enggan menyampaikan laporan terkait capaian serapan anggaran.
Sikap bungkam KPU Trenggalek ini malah menjadi pertanyaan, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah memberikan anggaran sekitar Rp 50 miliar dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Iya, nanti ditunggu saja sampai pada selesainya kegiatan, biar semuanya fix dan jelas untuk angkanya, ya,” ucap Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah saat dikonfirmasi awak media tentang serapan anggaran pemilu 2024.
Iin juga mengatakan bahwa untuk saat ini masih ada beberapa kegiatan yang harus di selesaikan terlebih dahulu. KPU masih ada beberapa tahapan yang harus laksanakan, seperti hari ini FGD dan beberapa rapat-rapat koordinasi baik di KPU RI maupun di KPU Provinsi.
“Nominal dan persentase serapan anggaran jelas sisa, nanti akan kami kembalikan,” tutur Iin masih enggan menyampaikan laporannya kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa semua telah sesuai dengan NPHD dan juga instruksi dari KPU RI bahwa terkait dengan pengembalian anggaran itu maksimal 3 bulan setelah pengusulan pelantikan pasangan calon terpilih.
Jadi KPU kemarin pada tanggal 9 penetapan pasangan terpilih tanggal dan tanggal 10 Januari KPU melakukan pengusulan pelantikan untuk pasangan calon terpilih.
“Jadi terhitung tanggal 10 Januari, maksimal 3 bulan nanti akan kita lakukan pengembalian kepada pemerintah daerah,” ujar Ketua KPU Trenggalek.