PERISTIWA

Kiai Cabul di Trenggalek Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Kiai Cabul di Trenggalek Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Pembacaan tuntutan atas kasus kiai cabuli santriwati di Trenggalek telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Kamis (5/9).

Kedua terdakwa yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebelumnya, kedua terdakwa sendiri telah mengakui aksi bejatnya tersebut. “M dan F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninta arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kami sesuaikan dengan petunjuk dari Kejaksaan tinggi,” ujarnya.

Permintaan pertimbangan tersebut dilakukan oleh Kejari Trenggalek atas dasar beberapa alasan yang terkait.

“Terdakwah M dan F adalah tokoh agama dan juga kasus ini menarik perhatian masyarakat. Jadi intinya kami mintakan petunjuk kepada Kejati,” tuturnya.

Dalam persidangan, terdakwa M terbukti melanggar dakwaan pertama dari JPU.

Melanggar dakwaan ke-1 pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Atas dasar tersebut, terdakwa M dijatuhi hukuman pada dan juga denda.

“Pidana penjara selama 10 tahun dipotong tahanan yang telah dijalani oleh terdakwah. Kemudian terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa F juga terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar dapat pasal 82 ayat 1 dan ayat2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak sebagai ubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Berdasarkan hasil tersebut, terdakwa F dijatuhi pidana badan yang lebih lama ketimbang ayahnya yakni terdakwa M.

“Terdakwa F dikenakan pidana penjara selama 11 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya kemudian dikenakan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta 6 bulan kurungan,” tegasnya.

Di sisi lain,Yan juga menjelaskan bawah proses persidangan ini hanya mencakup surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang pertama.

“Untuk spdb kedua sampai keenam akan diproses secara berbeda dan saat ini masih ditangani oleh penyidik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *