PERISTIWA

Kasus Perusakan Polsek Watulimo Dilimpahkan ke Pengadilan Trengalek

×

Kasus Perusakan Polsek Watulimo Dilimpahkan ke Pengadilan Trengalek

Sebarkan artikel ini
10 pendekar perusak polsek Watulimo
10 tersangka perusak polsek Watulimo saat tiba di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Kasus perusakan Mapolsek Watulimo kini memasuki tahap persidangan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, mengatakan pelimpahan dilakukan dalam dua tahap dan dipisah menjadi dua berkas perkara atau splitsing.

“Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin lalu sisanya hari ini,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, delapan tersangka dalam berkas pertama merupakan pelaku langsung perusakan Mapolsek Watulimo.

Sedangkan dua tersangka lainnya dimasukkan dalam berkas kedua sebagai aktor intelektual atau provokator dalam kejadian tersebut.

Menurut Rio, pemisahan berkas ini sudah dilakukan sejak proses penyidikan di Polda Jawa Timur, karena peran masing-masing tersangka berbeda.

“Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kita limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.