PERISTIWA

GMNI Trenggalek Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Proses Hukum Transparan

×

GMNI Trenggalek Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Proses Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Aksi GMNI Trenggalek di depan gedung DPRD.
Inti Berita:
• GMNI Trenggalek kecam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
• Dinilai bukan kriminal biasa, tapi ancaman terhadap ruang sipil.
• GMNI kritik rencana penanganan lewat peradilan militer.
• Desak kasus dialihkan ke peradilan umum agar transparan.
• Tekankan pentingnya hukum yang independen dan akuntabel.
• Kasus ini dinilai berdampak pada masa depan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

SUARA TRENGGALEK – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa di Trenggalek.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menilai penanganan kasus tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap ruang sipil.

“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kekerasan yang sangat serius. Dugaan keterlibatan oknum aparat di dalamnya menjadi ancaman nyata bagi siapa saja yang ingin bersuara kritis,” tegas Rian.

GMNI juga menyoroti keputusan otoritas yang mengarahkan penanganan perkara ke peradilan militer. Menurut Rian, langkah tersebut berpotensi menutup ruang pengawasan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

“Proses hukum wajib berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Jika aparat membawa kasus ini ke peradilan militer, masyarakat akan kesulitan mengawasi. Kondisi ini rawan menciptakan kesan bahwa hukum bisa diatur,” lanjutnya.

Atas dasar itu, GMNI mendesak pemerintah agar penanganan kasus dialihkan ke peradilan umum. Mereka menilai, sebagai korban sipil, Andrie Yunus berhak mendapatkan proses hukum yang transparan dan setara di hadapan hukum.

Lebih lanjut, GMNI memandang kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi menyangkut masa depan demokrasi kita. Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi saat menyuarakan pendapatnya,” tambah Rian.

GMNI Trenggalek menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh mentolerir kekerasan terhadap warga sipil, terutama terhadap mereka yang menjalankan fungsi advokasi.

Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan independensi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Proses hukum yang tertutup dinilai berpotensi menimbulkan polemik dan memperluas ketidakpercayaan masyarakat.

“Penegakan hukum harus independen. Hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan kepercayaan publik tetap kuat terhadap institusi hukum kita,” pungkasnya.