Inti Berita:
• Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek menggelar Sosialisasi Naskah Kuno untuk melacak dokumen bersejarah milik masyarakat.
• Program pelestarian naskah kuno telah berjalan sejak 2025 dan kini memasuki tahun kedua.
• Sebanyak 11 naskah kuno milik warga Trenggalek telah berhasil didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek terus memperkuat upaya pelestarian sejarah daerah dengan menggelar Sosialisasi Naskah Kuno di Gedung Bhawarasa Lantai 2 Pendopo Manggala Praja Nugraha, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program prioritas untuk menjaring informasi dari masyarakat terkait keberadaan naskah kuno yang masih tersimpan secara pribadi maupun diwariskan secara turun-temurun.
Pustakawan Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek, Endah Susilowati, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memetakan sekaligus mendata keberadaan naskah kuno yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Tujuan kami adalah agar informasi terkait keberadaan naskah kuno di Trenggalek bisa terdata. Karena itu kami mengundang masyarakat yang memiliki naskah kuno maupun yang mengetahui keberadaannya,” ujar Endah.
Dilanjutkan Pendataan hingga Digitalisasi
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan akan melakukan penelusuran, pendataan, identifikasi, hingga pendaftaran naskah kuno yang ditemukan.
Tahapan akhir dari proses tersebut adalah digitalisasi untuk menjaga keberlangsungan isi dan nilai sejarah yang terkandung dalam dokumen.
“Dimulai dari penelusuran, pendataan, identifikasi, kemudian pendaftaran, dan yang terakhir digitalisasi,” jelasnya.
Menurut Endah, program pelestarian naskah kuno ini telah berjalan sejak 2025 dan kini memasuki tahun kedua pelaksanaan.
Pada tahap awal, pihaknya mengaku belum memiliki data maupun peta keberadaan naskah kuno di Trenggalek. Namun melalui sosialisasi yang dilakukan, sejumlah dokumen bersejarah berhasil ditemukan dan didaftarkan.
“Awalnya kami tidak tahu sama sekali naskah kuno itu ada di mana. Tetapi setelah sosialisasi, kami menemukan sekitar 11 naskah kuno dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional. Ada juga beberapa yang belum sempat kami telusuri,” katanya.
Kriteria Naskah Kuno Minimal Berusia 50 Tahun
Endah menjelaskan, dokumen dapat dikategorikan sebagai naskah kuno apabila telah berusia minimal 50 tahun serta ditulis tangan secara asli dan bukan hasil reproduksi atau penggandaan.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap dapat menemukan lebih banyak informasi mengenai keberadaan naskah kuno lain yang masih tersimpan di masyarakat selama tahun 2026.
Warga Diminta Tak Takut, Naskah Tidak Akan Diambil
Salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelestarian naskah kuno adalah kekhawatiran masyarakat bahwa dokumen milik mereka akan diambil alih oleh pemerintah.
Endah menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan hanya berupaya membantu proses pelestarian tanpa mengubah status kepemilikan dokumen.
“Masyarakat banyak yang mengira kami akan mengambil atau mengakuisisi naskah mereka. Padahal tidak demikian, kecuali pemilik secara sukarela menyerahkannya,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah daerah sangat menghormati hak kepemilikan warga dan tidak akan melakukan akuisisi secara paksa.
“Kami hanya membantu melakukan pelestarian. Naskah tetap milik masyarakat dan hak-haknya tetap kami hormati,” tegas Endah.
Peserta Dorong Program Jemput Bola
Kegiatan sosialisasi mendapat respons positif dari peserta. Salah satunya Sunyoto, warga Desa Jati, Kecamatan Karangan, yang mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai definisi dan pentingnya pelestarian naskah kuno.
“Alhamdulillah sangat bagus kegiatan seperti ini. Saya menjadi lebih paham dan mengerti apa itu naskah kuno,” ujarnya.
Menurut Sunyoto, pemahaman yang baik akan membuat masyarakat tidak lagi ragu bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pelestarian dokumen bersejarah.
Ia juga menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi warga yang teridentifikasi memiliki naskah kuno.
“Harapan kami pemerintah bisa jemput bola. Setelah teridentifikasi ada naskah kuno, masyarakat bisa langsung diedukasi, diidentifikasi, dan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Hadirkan Akademisi dan Praktisi
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas pelestarian naskah kuno dari berbagai aspek.
Salah satu pemateri adalah dosen Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Bagus Febriyanto, yang menyampaikan materi tentang sinergi penelusuran dan identifikasi naskah kuno di Kabupaten Trenggalek.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai digitalisasi dan pendaftaran naskah kuno yang disampaikan oleh Fiqru Mafar.











