PERISTIWA

​Modus Janji Dinikahi Jika Hamil, Remaja 18 Tahun di Trenggalek Setubuhi Anak Dibawa Umur

×

​Modus Janji Dinikahi Jika Hamil, Remaja 18 Tahun di Trenggalek Setubuhi Anak Dibawa Umur

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
Inti Berita:
• Polres Trenggalek mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di Kecamatan Munjungan dengan menetapkan AN (18) sebagai tersangka.
• Polisi menduga tersangka mengajak korban berusia 12 tahun ke rumahnya dengan alasan bermain ke Pantai Ngampiran, lalu membujuk korban melakukan persetubuhan dengan janji akan menikahinya jika hamil.
• Tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SUARA TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Seorang remaja berinisial AN (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi dan mencabuli korban yang merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, tersangka AN (18) merupakan warga Kecamatan Munjungan. Sementara korban berinisial GAZ (12), yang merupakan cucu kandung pelapor berinisial S (51).

“Kami menyampaikan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka atas nama saudara AN, laki-laki umur 18 tahun, warga Kecamatan Munjungan,” ujar AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Dalam perkara tersebut, AKBP Ridwan menyampaikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, serta barang bukti lainnya.

Berawal dari Ajakan Bermain ke Pantai

Dijelaskan AKBP Ridwan, kasus ini terungkap setelah pelapor S mendapat informasi dari mantan suaminya bahwa korban diduga menjadi korban persetubuhan. Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban.

Dari pengakuan korban, peristiwa itu bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak bermain ke Pantai Ngampiran bersama teman-temannya.

Sekitar pukul 13.15 WIB, korban berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah tersangka sesuai petunjuk arah yang diberikan.
Sesampainya di rumah tersebut, tersangka langsung meminta korban masuk.

“Tersangka menyuruh korban masuk ke dalam rumah sambil berkata, ‘Mlebuo langsung’,” terang Kapolres.

Korban kemudian mengikuti tersangka dan duduk di ruang tamu. Saat berbincang, tersangka mengatakan rencana pergi ke Pantai Ngampiran dibatalkan.

Saat dirumah tersebut, tersangka lalu menutup pintu ruang tamu ketika kondisi rumah sedang sepi karena kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Korban Dibawa ke Kamar

Lebih lanjut AKBP Ridwan menyampaikan, tersangka kemudian mengajak korban masuk ke kamar dengan menggandeng dan menarik tangan korban sambil beralasan banyak orang yang melintas di depan rumah.

Sesampainya di dalam kamar, tersangka menutup dan mengunci pintu kamar. Tersangka kemudian mengajak korban melakukan persetubuhan.

AKBP Ridwan mengungkapkan, korban sempat menyampaikan kekhawatirannya apabila hamil. Namun tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila kehamilan terjadi.

“Korban sempat mengatakan, ‘Engko lek meteng pie’ (nanti kalau hamil bagaimana). Tersangka menjawab, ‘Lek awakmu meteng aku tanggung jawab tak rabi’ (kalau kamu hamil saya tanggung jawab dan akan menikahi kamu),” ungkap AKBP Ridwan.

Setelah itu, disampaikan AKBP Ridwan tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Tersangka Ditangkap Satreskrim

AKBP Ridwan juga mengatakan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

AKBP Ridwan menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk korban serta janji akan bertanggung jawab apabila korban hamil dan akan menikahinya.