Inti Berita:
• Satreskrim Polres Trenggalek resmi menahan TPA (24), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, terkait kasus ujaran permusuhan dan penghinaan lambang PSHT pada Jumat (11/9/2026).
• Tersangka diamankan sejak Senin (7/9/2026) malam menyusul laporan resmi yang dilayangkan langsung oleh Ketua Cabang PSHT Trenggalek, Wijono.
• Kasus bermula dari siaran langsung (live) TikTok akun DON pada 18 Agustus 2026 yang menampilkan penghinaan terhadap logo perguruan silat PSHT.
SUARA TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek resmi menahan TPA (24), pemilik akun TikTok DON, usai diduga menyiarkan konten bermuatan ujaran permusuhan serta penistaan terhadap lambang organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari tersebut diamankan petugas pada Senin (7/9/2026) malam setelah dilaporkan secara resmi oleh Ketua Cabang PSHT Trenggalek, Wijono, atas aksi siaran langsung (live) dan konten yang dinilai mencederai marwah organisasi.
Melalui konferensi persnya, Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik mengatakan perkara tersebut telah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan polisi yang telah masuk.
“Untuk pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Trenggalek,” kata AKP Katik, Jumat (11/9/2026).
Penangkapan terhadap TPA disampaikan AKP Katik telah dilakukan pada 7 September 2026. Polisi mengamankannya tersangka di wilayah Kabupaten Trenggalek pada malam hari.
“Iya, tersangka ini diamankan dalam wilayah Trenggalek, pada malam hari diamankan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan jika perkara tersebut bermula pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 09.05 WIB. Saat itu, saksi AP mengetahui adanya akun bernama TikTok DON yang melakukan siaran langsung atau live.
“Dalam siaran live tersebut diduga terdapat unsur penghinaan,” ungkapnya.
AKP Katik juga menerangkan jika salah satu objek dalam siaran menampilkan sebuah lambang atau logo perguruan pencak silat PSHT yang diduga memuat pernyataan perasaan permusuhan.
Atas kejadian tersebut, Wijono selaku Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Trenggalek melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Trenggalek.
AKP Katik membenarkan bahwa Wijono melapor dengan membawa kapasitasnya sebagai ketua cabang PSHT Trenggalek sekaligus mewakili organisasi.
“Betul, beliau (Wijiono) melaporkan ke Polres Trenggalek selaku mewakili organisasi juga menjabat sebagai ketua cabang,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, dijelaskan AKP Katik bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu lembar tangkapan layar atau screenshot live akun TikTok DON, satu lembar screenshot profil akun TikTok DON, serta satu lembar fotokopi dokumen pencatatan perjanjian lisensi atas merek terdaftar.
Atas perkara tersebut polisi menerapkan ketentuan pidana terkait perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi pernyataan perasaan permusuhan terhadap kelompok tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam penerapan pasal, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tuturnya.
AKP Katik juga menjelaskan bahwa proses hukum terbaru tersebut bukan semata-mata dilakukan karena kondisi massa yang dinilai semakin tidak kondusif.
Sebelumnya, perkara serupa sempat melalui proses penyelesaian secara restorative justice.
Menurutnya, proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui gelar perkara untuk melakukan diversi.
“Keputusan tersebut didasarkan pada kehendak kedua belah pihak. Jadi, tindakan kepolisian yang melakukan restorative itu sudah melalui SOP dan sudah ditindak lanjuti dengan gelar perkara untuk melakukan diversi,” terang Katik.
“Jadi, diversi itu atas kemauan kehendak kedua belah pihak. Kita sebagai pelayan ya kita laksanakan,” lanjutnya.
AKP Katik kembali menegaskan, laporan yang ditangani dalam perkara terbaru ini memiliki pelapor yang berbeda dengan perkara sebelumnya.
“Pelapor ini beda, dari yang ditangani saat restorative justice dan yang terbaru ini beda,” tegasnya.











