PERISTIWA

Warga PSHT Trenggalek Diminta Tahan Diri, Kasus Akun TikTok DON Tengah Diproses Polisi

×

Warga PSHT Trenggalek Diminta Tahan Diri, Kasus Akun TikTok DON Tengah Diproses Polisi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua PSHT Cabang Trenggalek bersama pengurus saat melaporkan dugaan penghinaan organisasi.
Inti Berita:
• Laporan dugaan pelecehan simbol organisasi PSHT oleh akun TikTok DON milik warga Gandusari, Trenggalek, resmi naik ke tahap penyidikan.
​• Ketua Cabang PSHT Trenggalek, Wijono, menyebut pihak kepolisian telah menetapkan pemilik akun sebagai tersangka dan mengamankannya.
​• Pihak PSHT menyerahkan bukti digital terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu ketegangan antarorganisasi silat.

SUARA TRENGGALEK – Penanganan laporan terhadap akun TikTok DON yang diduga menyerang dan melecehkan simbol organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memasuki babak baru.

Melalui sambungan telepon, Ketua PSHT Cabang Trenggalek Pusat Madiun, Wijono menyebut laporan organisasi tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Pengelola atau pemilik akun TikTok bernama DON diketahui bernama Tedya Prisma Dana, warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Wijono menjelaskan, tim hukum organisasi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, pelecehan, serta penyebaran ujaran kebencian yang dinilai menyudutkan marwah PSHT.

Pihak organisasi juga telah menyerahkan sejumlah bukti digital dan menghadirkan saksi kunci untuk membantu penyidik Polres Trenggalek mengusut perkara tersebut.

“Kami sudah melaporkan secara resmi dari pihak organisasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini,” kata Wijono.

Menurut Wijono, penyidik bergerak setelah organisasi memasukkan laporan ke SPKT Polres Trenggalek pada Minggu (6/9/2026).

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Informasi terbaru yang kami terima, penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik bahkan telah menetapkan tersangka,” ujar Wijono.

Wijono juga mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah menahan Tedya Prisma Dana selaku pengelola akun tersebut.

Namun, ia mengaku masih menunggu konfirmasi tertulis maupun dokumentasi resmi dari kepolisian.

“Kami memang belum menerima foto penahanan tersangka, namun informasi di lapangan menyebutkan polisi sudah menahannya,” ungkapnya.

Untuk memastikan status hukum dan informasi penahanan tersebut, Wijono menyarankan masyarakat mengonfirmasi langsung perkembangan perkara kepada Polres Trenggalek.

Dari pihak pelapor, Wijono memastikan organisasinya telah melengkapi seluruh kebutuhan berkas perkara.

“Berkas dan bukti pendukung dari kami insyaallah sudah lengkap,” tegasnya.

Selain mengawal proses hukum, Wijono mengkhawatirkan dampak sosial perkara tersebut.

Menurutnya, ulah individu di media sosial dapat memicu ketegangan antarorganisasi pencak silat di Kabupaten Trenggalek.

Ia mengajak masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, terutama ketika menyampaikan konten yang menyentuh identitas atau marwah suatu organisasi.

“Semua pihak harus bijak bermedia sosial. Kita ini hidup berdampingan di masyarakat, jadi tidak perlu saling mencaci atau menghina,” imbaunya.

Wijono juga mengingatkan seluruh perguruan silat yang berada di bawah Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Trenggalek agar menjaga hubungan tetap kondusif.

Menurutnya, konten provokatif yang dibuat individu dapat memicu reaksi lebih luas ketika massa ikut tersulut.

“Aksi ini mungkin bermula dari ulah pribadi oknum. Namun, efeknya sangat mengkhawatirkan karena bisa merusak hubungan baik antarorganisasi,” jelasnya.

Karena itu, ia mengapresiasi respons jajaran Polres Trenggalek yang menangani perkara melalui jalur hukum.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pimpinan PSHT meminta seluruh anggota tidak mengambil tindakan sendiri.

Wijono secara khusus mengimbau anggota di tingkat grassroots atau akar rumput agar tetap tenang dan mengikuti arahan pimpinan organisasi.

“Saya mengimbau adik-adik dan seluruh anggota di tingkat bawah untuk tetap tenang serta patuh pada instruksi pimpinan organisasi,” tegas Wijono.

Ia juga meminta warga PSHT tidak menggelar konvoi, mengerahkan massa, atau melakukan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan di wilayah Trenggalek.

“Kami minta dengan sangat agar anggota tidak melakukan kegiatan turun ke jalan seperti konvoi,” lanjutnya.

PSHT memilih mengawal laporan melalui jalur hukum dan meminta seluruh anggota menahan diri. Organisasi berharap proses tersebut berjalan tanpa tekanan dari aksi massa di jalanan.

Kini, penyidik Polres Trenggalek menangani kelanjutan laporan terhadap akun TikTok DON.

Pihak organisasi telah menyerahkan bukti dan informasi yang mereka miliki, sedangkan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sikap pengurus PSHT yang meminta anggota menahan diri dinilai penting untuk mencegah polemik di media sosial berkembang menjadi konflik fisik antarkelompok.

PSHT meyakini proses hukum yang adil dan transparan dapat menjaga situasi daerah lebih baik daripada pengerahan massa.

“Kepolisian, masyarakat, dan seluruh perguruan tentu memiliki harapan yang sama: menjaga situasi Kabupaten Trenggalek agar selalu aman dan kondusif,” pungkas Wijono.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Trenggalek belum memberikan keterangan resminya terkait perkembangan perkara tersebut.

Saat wartawan hendak melakukan konfirmasi, belum ada jawaban pasti dari pihak kepolisian.