Inti Berita:
• Polres Trenggalek mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga PSHT, untuk menahan diri dan tidak menggelar konvoi yang mengganggu ketertiban umum.
• Imbauan dikeluarkan pascapenangkapan TPA (24), pemilik akun TikTok DON, atas dugaan penyebaran ujaran permusuhan dan pelecehan lambang PSHT.
• Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik meminta warga bijak bermedia sosial dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada proses hukum yang berlaku.
SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek mengimbau masyarakat, khususnya warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), tidak melakukan konvoi maupun kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum setelah polisi menangkap pemilik akun TikTok DON.
Imbauan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik setelah Satreskrim Polres Trenggalek menahan TPA (24), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, yang merupakan pemilik akun TikTok DON.
TPA diamankan pada Senin (7/9/2026) malam di wilayah Kabupaten Trenggalek. Ia sebelumnya dilaporkan terkait siaran langsung dan konten di media sosial yang diduga memuat ujaran permusuhan serta penghinaan terhadap lambang organisasi pencak silat PSHT.
AKP Katik meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri setelah kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dengan adanya tindak tegas dari Polres Trenggalek melalui Satreskrim kami mohon masyarakat tidak menanggapi hal macam-macam. Jadi, kami sudah tindak tegas tindak lanjuti tentang perkara adanya laporan,” kata Katik.
Ia juga meminta masyarakat yang menggunakan media sosial bisa lebih bijak, juga agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten.
“Atas kejadian dugaan hinaan di media sosial dan ini organisasi yang bisa menggerakkan masyarakat atau yang lain, kami menghimbau kepada masyarakat terutama yang pemegang HP memiliki medsos agar supaya hati-hati dan bijaksana menggunakan medsos,” ujarnya.
Menurut Katik, media sosial harus digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Gunakanlah medsos ini secara positif dan tidak tidak melanggar aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Kepolisian juga membuka layanan Hotline 110 bagi masyarakat yang menemukan persoalan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kemudian saya sampaikan kepada warga juga bilamana ada sesuatu tolong dilaporkan melalui 110 Polres Trenggalek,” jelas Katik.
Khusus kepada warga PSHT maupun masyarakat lainnya, polisi meminta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu gangguan keamanan setelah tersangka diamankan.
“Dengan adanya ini juga kami sampaikan kepada warga yang lain untuk tidak melakukan hal-hal yang mengganggu peraturan jalan raya, melakukan konvoi, kemudian melakukan gerakan apa? Kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
AKP Katik meminta seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Trenggalek, khususnya lokasi yang berpotensi menjadi objek kegiatan anak muda.
“Jadi, kami mohon untuk menjaga kamtibmas Polres Trenggalek khususnya wilayah yang menjadi objek daripada kegiatan-kegiatan anak muda terutama,” pungkasnya.
Sementara itu, penangkapan TPA dilakukan setelah Ketua Cabang PSHT Trenggalek, Wijono, melaporkan konten akun TikTok DON kepada Polres Trenggalek.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Iya, tersangka ini diamankan dalam wilayah Trenggalek, pada malam hari diamankan,” ujar Katik.











