Inti Berita:
• Belanja pegawai Kabupaten Trenggalek saat ini mencapai 42 persen APBD atau sekitar Rp 977 miliar.
• UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
• Pemkab Trenggalek sedang melakukan simulasi dan formulasi anggaran untuk menekan porsi belanja pegawai secara bertahap.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadapi dilema dan tantangan besar dalam menata postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait tingginya porsi belanja pegawai yang saat ini mencapai sekitar 42 persen atau setara Rp 977 miliar.
Angka tersebut masih jauh di atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soeprianto mengatakan persoalan belanja pegawai menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan.
“Pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD ada hal yang menjadi perhatian bersama. Yang pertama, belanja pegawai kami masih tinggi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan maksimal 30 persen,” ujar Edy, Rabu (17/6/2026).
Pemkab Lakukan Simulasi Anggaran
Untuk memenuhi amanat tersebut, Pemkab Trenggalek saat ini tengah melakukan berbagai simulasi dan formulasi anggaran agar porsi belanja pegawai dapat ditekan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik maupun hak-hak aparatur sipil negara (ASN).
“Sehingga kami melakukan simulasi untuk mencapai 30 persen minimal. Bagaimana rekayasa anggaran kami agar bisa mengelola anggaran ini semaksimal mungkin,” katanya.
Namun, menurut Edy, upaya menurunkan belanja pegawai bukan perkara mudah. Sebab sebagian besar komponen belanja tersebut merupakan kewajiban daerah yang harus dipenuhi setiap tahun, mulai dari pembayaran gaji, tunjangan, hingga konsekuensi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilema Pengangkatan PPPK
Edy mengakui pemerintah daerah berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, kebutuhan tenaga aparatur untuk mendukung pelayanan masyarakat harus dipenuhi.
Namun di sisi lain, daerah juga dituntut untuk mematuhi batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Semua problematikanya ada, dilematis sekali saat menentukan kebijakan itu. Apapun, ini menjadi kewenangan daerah, termasuk soal pengangkatan PPPK, dan semuanya ada konsekuensinya,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami Trenggalek. Banyak pemerintah daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa setelah kebijakan penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK yang berdampak pada meningkatnya beban belanja pegawai.
“Trenggalek belanja pegawainya 42 persen setara Rp977 miliar,” tegas Edy.
Antisipasi Dampak Kebijakan Pusat
Selain melakukan penyesuaian struktur anggaran, Pemkab Trenggalek juga terus mencermati kemungkinan dampak kebijakan pemerintah pusat terhadap daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Menurut Edy, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi ketentuan tersebut.
“Sanksi atau tidak ada sanksi nanti bagaimana undang-undang itu diterapkan. Daerah juga mengantisipasi jika transfer ke daerah dipotong. Mudah-mudahan ada kebijakan pemerintah pusat karena mayoritas daerah belanja pegawainya masih di atas 30 persen,” jelasnya.
Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN
Salah satu solusi yang diusulkan sejumlah pemerintah daerah adalah agar gaji PPPK ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika usulan tersebut disetujui, beban APBD daerah dinilai akan berkurang cukup signifikan.
“Simulasinya masih diberi keleluasaan untuk bisa memformulasikan sambil menunggu kebijakan. Kemarin ada pertemuan dengan Menteri PAN-RB serta asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati. Ada enam usulan, salah satunya terkait gaji PPPK menjadi beban APBN. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” terang Edy.
Pensiun ASN Diproyeksikan Kurangi Beban Belanja
Pemkab Trenggalek juga memperhitungkan adanya aparatur yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun mendatang sebagai salah satu faktor yang dapat membantu menurunkan persentase belanja pegawai.
Menurut Edy, proyeksi pensiun ASN pada 2027 berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kembali komposisi belanja pegawai agar lebih mendekati ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
Meski demikian, pemerintah daerah masih terus mengkaji berbagai skenario agar upaya penyesuaian anggaran dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.











