Inti Berita:
• Pemkab dan DPRD Trenggalek baru mampu menurunkan belanja pegawai menjadi sekitar 42 persen setelah penyisiran anggaran Rp 30 miliar.
• Pemerintah memastikan tidak akan merumahkan PPPK, sementara pembahasan RAPBD 2027 masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait implementasi ketentuan komposisi belanja daerah.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD terus mencari formulasi agar komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun, meski telah dilakukan penyisiran anggaran sebesar Rp 30 miliar yang bersumber dari belanja pegawai, porsi belanja pegawai masih berada di kisaran 42,65 persen, sementara belanja infrastruktur baru mencapai 28 persen.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan penyisiran anggaran yang dilakukan oleh TAPD telah dilakukan secara maksimal.
Dari hasil penyisiran, belanja pegawai turun dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen, sedangkan belanja infrastruktur meningkat dari 26 persen menjadi 28 persen.
“Anggaran sudah kita sisir dengan maksimal. Belanja pegawai turun di 42,65 persen, sedangkan belanja infrastruktur naik menjadi 28 persen,” ujar Doding, Senin (3/8/2026).
Ia juga menjelaskan, penyisiran berhasil menghemat sekitar Rp 30 miliar dari belanja pegawai. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk menambah porsi belanja infrastruktur.
“Dari hasil penyisiran itu ada pegawai yang pensiun dan sudah tidak bekerja, sehingga didapat sekitar Rp 30 miliar. Anggaran itu kita pindahkan ke belanja infrastruktur sehingga naik dari 26 persen menjadi 28 persen,” jelasnya.
Menurut Doding, pembahasan saat ini masih berada pada tahap KUA-PPAS. Penyesuaian lebih lanjut akan dilakukan saat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2027, sembari menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Di RAPBD nanti akan kita detailkan lagi. Harapannya belanja infrastruktur bisa mencapai 40 persen dan belanja pegawai 30 persen. Tapi kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.
Pengangkatan PPPK Jadi Penyebab Belanja Pegawai Bengkak
Doding mengakui tingginya belanja pegawai dipengaruhi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran pada 2024.
Namun ia menegaskan, saat itu pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain karena tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK harus diberhentikan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kalau tahun 2024 tidak diangkat menjadi PPPK, mereka harus diberhentikan. Kami tidak mungkin memberhentikan teman-teman yang sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun. Akhirnya Pak Bupati mengambil kebijakan mengangkat semuanya,” tegasnya.
Meski kondisi fiskal daerah cukup berat, pihaknya memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain.
“Kalau merumahkan jelas tidak. Paling buruk ya menjadi paruh waktu sehingga gajinya separuh. Tapi tidak sampai dirumahkan,” ujarnya.
Pemkab Klaim Penyisiran Sudah Maksimal
Sementara itu Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan rasionalisasi dilakukan melalui penyisiran belanja pegawai dan belanja barang serta jasa.
“Kami sudah melakukan upaya merasionalisasi belanja pegawai dengan menghitung secara rinci, termasuk pegawai yang akan pensiun sepanjang tahun depan. Belanja barang dan jasa juga sudah dilakukan penyisiran,” katanya.
Triadi menyebut belanja pegawai berhasil ditekan dari 44,32 persen menjadi sekitar 42 persen atau berkurang sekitar Rp 30 miliar.
“Belanja pegawai setelah penyisiran berkurang kurang lebih Rp 30 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyisiran tersebut sudah memperhitungkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya telah diberlakukan.
“TPP sudah terpotong sebelumnya. Jadi penyisiran sekitar Rp 30 miliar itu sudah maksimal karena jumlah pegawai juga sudah dihitung,” jelasnya.
Menurut Triadi, pemerintah daerah masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait implementasi ketentuan UU HKPD. Bahkan, Pemkab Trenggalek telah dua kali mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk meminta kejelasan.
“Kami masih menunggu arahan dari kementerian terkait implementasi regulasi tersebut. Pak Bupati juga sudah dua kali bersurat ke pemerintah pusat,” katanya.
Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah yang dapat mengganggu pelayanan publik.
“Kami tidak akan mengambil alternatif terburuk. Yang kami lakukan adalah mencari komposisi yang proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan perputaran ekonomi di Kabupaten Trenggalek tetap terjaga,” pungkasnya.











