PERISTIWA

Sidak Galian C di Trenggalek: Satpol PP Buka Suara, Pengawas DLH Justru Enggan Bicara

×

Sidak Galian C di Trenggalek: Satpol PP Buka Suara, Pengawas DLH Justru Enggan Bicara

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Petugas dari Tim Gabungan Pemkab Trenggalek saat melaksanakan sidak di lokasi tambang galian C.
Inti Berita:
• Tim gabungan Pemkab Trenggalek menghentikan sementara aktivitas tambang galian C jenis tanah liat di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, setelah ada aduan masyarakat.
• Hasil sidak menunjukkan aktivitas tambang telah berjalan, sementara dokumen perizinan seperti UKL-UPL dan RKB masih dalam proses pengurusan.
• Pengelola menyatakan bersedia menghentikan operasional hingga proses perizinan selesai.

SUARA TRENGGALEK – Sikap enggan memberikan keterangan ditunjukkan oleh Pengawas Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek, Wahyu Heriyo Rusmedi, saat dikonfirmasi terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) lokasi tambang galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari pada, Selasa (4/8/2026).

Wahyu yang informasimya turut hadir dalam sidak tersebut terkesan menghindar dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan maupun indikasi pelanggaran lingkungan pada aktivitas penambangan tanah liat yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media saat menjelang Rapat Kerja bersama Komisi III dengan agenda pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 di Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (5/8/2026) tersebut tak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Trenggalek belum memberikan kejelasan resmi mengenai dokumen perizinan, tingkat kerusakan, maupun langkah pengawasan di lokasi tambang.

​Kejelasan terkait penanganan tambang galian C tersebut justru datang dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Trenggalek.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pada Dinas Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Tugas Rulatno mengatakan jika terkait sidak tersebut merupakan tindaklanjut adanya dumas yang ditengarai ada operasional tambang yang diduga belum berizin atau ilegal.

“Kemudian kami koordinasi dengan dinas terkait yang teknis dalam urusan pertambangan, yakni Dinas PUPR, PKPLH, Bagian Perekonomian, Perizinan dan Satpol PP. Kami bareng-bareng mengecek ke lapangan di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Dokumen Perizinan Masih Berproses

Dari hasil pemeriksaan di lapangan bersama tim gabungan, Tugas menerangkan jika tim menemukan aktivitas pertambangan yang telah berjalan.

Namun, sejumlah dokumen perizinan yang menjadi syarat operasional yang diketahui dari pengakuan pengelola tambang masih dalam proses pengurusan.

“Hasilnya memang keadaan di lapangan operasional pertambangan itu sudah ada. Jadi dokumen UKL-UPL belum ada, kemudian RKB-nya juga belum ada, masih dalam proses,” jelas Tugas.

Ia mengatakan, setelah dilakukan musyawarah antara tim gabungan dan pihak pengelola, disepakati bahwa aktivitas tambang dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai atau terbit.

“Kemarin setelah kami adakan musyawarah dengan pengelola dan dinas terkait disepakati untuk sementara usaha atau operasional tambang dihentikan sementara. Biar tidak ada mungkin gejolak di warga masyarakat sekitarnya,” katanya.

Menurutnya, penghentian sementara dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat atau dumas. Hingga saat ini belum ada tindakan penegakan hukum lebih lanjut.

“Belum ada tindakan, cuma karena ada Dumas harus kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Pengelola Bersedia Hentikan Operasional

Tugas memastikan pihak pengelola tambang menyatakan kesediaannya menghentikan kegiatan sementara waktu.

“Kemarin sudah disepakati beliau siap menghentikan sementara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tambang tersebut merupakan galian C jenis tanah liat yang berada di atas lahan hak milik atau tanah pemajakan.

“Tambang galian C, jenis tanah liat,” katanya saat menjelaskan jenis material yang ditambang.

Menurutnya, aktivitas tambang diperkirakan telah berlangsung sekitar satu bulan, meski sebagian besar masih berupa pembukaan akses menuju lokasi.

“Sudah sekitar satu bulan yang lalu, tapi masih merintis jalan untuk lokasi titik tambang,” ungkapnya.

Terkait hasil tambang, Tugas menyebut material diduga dikirim ke luar daerah, namun tujuan pastinya masih belum diketahui.

“Yang jelas ke luar kota,” ujarnya.

Tim Gabungan Libatkan Sejumlah OPD

Ia memaparkan dalam sidak tersebut, tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas PUPR, PKPLH, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Trenggalek, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Ada Bagian Perekonomian Pak Agus Subchi, kemudian dari PKPLH Pak Wahyu, dari PUPR Bu Rina, kemudian dari Perizinan Mas Dwi Edi serta saya sendiri dari Satpol PP yang turun ke lapangan karena atas perintah tugas dari Pak Kasat,” jelas Tugas.

Dalam hal ini redaksi juga menegaskan bahwa tetap terbuka jika pihak DLH memberikan klarifikasi di kemudian hari sesuai kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.