SUARA TRENGGALEK – Perkara penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka berinisial SM, AF, dan HP, yang terdiri dari seorang koordinator kelompok dan dua pegawai bank.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Joko Sutrisno menyampaikan saat ini pemeriksaan sudah menghadirkan sekitar 30 saksi.
“Sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya dari penerima KUR, pihak BNI, maupun pihak terkait lainnya,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Menurut Joko, sebagian penerima KUR telah mengembalikan dana melalui rekening BNI dengan total sekitar Rp 1,5 miliar.
Kerugian KUR Porang Trenggalek

“Sejauh ini belum ada pengembangan baru, fokus kami masih pada persidangan. Untuk tuntutan juga belum sampai, masih tahap pemeriksaan saksi,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.610.000.000. Setelah dikurangi subsidi pemerintah, pengembalian dana tercatat Rp 1.595.340.000 atau 99 persen dari total kerugian.
Selisih Rp 14.660.000 dijelaskan akibat perbedaan perhitungan sebelum dan sesudah subsidi.
Dana pengembalian dilakukan dalam lima tahap, yakni pada 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan 15 Mei 2025.
Tercatat 100 orang telah mengembalikan dana, baik penerima langsung maupun pihak yang identitasnya dipinjam untuk pencairan KUR.