SUARA TRENGGALEK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa di Kabupaten Trenggalek yang semula dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2025 resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menerima arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Empat desa yang terdampak penundaan Pilkades tersebut yakni Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan, Desa Ngulanwetan dan Desa Ngulankulon di Kecamatan Pogalan, serta Desa Widoro di Kecamatan Gandusari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menjelaskan bahwa landasan hukum saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa.
“Kemarin kami konsultasi dengan Kemendagri terkait dua hal, pertama apakah Pilkades boleh dilaksanakan sebelum peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 keluar, kedua bagaimana mekanisme jika ada calon tunggal,” terang Agus.
Hasil konsultasi tersebut disampaikan Agus memutuskan bahwa seluruh pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) wajib menunggu terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Mengikuti petunjuk Kemendagri, otomatis Pilkades di Trenggalek untuk sementara ditunda hingga peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 terbit,” lanjutnya.
Kemungkinan Digabung Pilkades Serentak 2027
Agus menambahkan, jika hingga akhir tahun 2025 peraturan pelaksana tersebut belum diterbitkan, maka ada kemungkinan Pilkades di empat desa itu akan digabungkan dalam Pilkades serentak tahun 2027.
Pihak DPMD Trenggalek terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan kapan peraturan pelaksana tersebut akan keluar.
“Jika peraturan pelaksana belum terbit tahun ini, maka anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk Pilkades akan diprioritaskan untuk kegiatan lain,” ungkap Agus.
Masih diimbuhkan Agus bahwa untuk anggaran bantuan pelaksanaan Pilkades yang dipersiapkan dengan estimasi sekitar 70 – 80 juta per desa juga masih belum disalurkan karena masih menunggu kebijakan.