PERISTIWA

Jadwal Ujian Seleksi PPPK Tahap 2, Mulai 22 April 2025

×

Jadwal Ujian Seleksi PPPK Tahap 2, Mulai 22 April 2025

Sebarkan artikel ini
Honorer Trenggalek sambut baik pengangkatan pppk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Trenggalek. Istimewa.

SUARA TRENGGALEK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025.

Informasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 11 April 2025. Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan seleksi tahap 2 akan dimulai pada 22 April 2025.

Jadwal itu mengalami penundaan dari jadwal semula yakni 17 April. Edaran ini berlaku bagi seluruh instansi pusat maupun daerah sebagai acuan resmi pelaksanaan seleksi PPPK nasional.

Unduh Kartu Ujian PPPK Setelah Finalisasi Jadwal

Peserta hanya dapat mengunduh kartu ujian setelah admin SSCASN masing-masing instansi melakukan finalisasi jadwal di sistem. Finalisasi ini penting untuk memastikan jumlah peserta sesuai dengan kapasitas tempat dan jadwal ujian yang tersedia.

Langkah tersebut diambil untuk menghindari kesalahan teknis serta menjamin kelancaran proses seleksi berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pembagian Jadwal dan Sesi Ujian PPPK

BKN juga menetapkan pembagian sesi ujian berdasarkan hari pelaksanaan, yakni sebagai berikut:

Hari Biasa (Senin–Kamis dan Sabtu):

Sesi 1:

06.30 – 08.00: Registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, masuk ruang steril.

08.00 – 10.10: Pelaksanaan ujian (130 menit).

Sesi 2:

09.30 – 11.00: Registrasi dan prosedur awal.

11.00 – 13.10: Pelaksanaan ujian.

Sesi 3:

12.30 – 14.00: Registrasi dan prosedur awal.

14.00 – 16.10: Pelaksanaan ujian.

Hari Jumat:

Sesi 1:

06.30 – 08.00: Registrasi dan prosedur awal.

08.00 – 10.10: Pelaksanaan ujian.

Sesi 2:

13.00 – 14.30: Registrasi dan prosedur awal.

14.30 – 16.40: Pelaksanaan ujian.

Khusus hari Jumat, hanya dijadwalkan dua sesi, menyesuaikan dengan waktu ibadah.

Persyaratan dan Imbauan BKN

BKN menegaskan peserta wajib membawa KTP dan kartu ujian saat pelaksanaan seleksi. Ketiadaan dokumen ini dapat mengakibatkan peserta tidak dapat mengikuti ujian.

BKN juga mengimbau seluruh peserta untuk rutin memantau portal resmi SSCASN dan situs BKN guna memperoleh informasi terbaru seputar jadwal, lokasi pelaksanaan, serta status kartu peserta.