SUARATRENGGALEK.COM – Sebanyak 1.088 honorer di Kabupaten Trenggalek resmi dilantik dan menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di GOR gajah putih Trenggalek, Senin (24/07/2023).
Pelantikan tersebut terdiri dari formasi PPPK Jabatan Guru Fungsional sebanyak 969 dan Tenaga Fungsional Teknis sebanyak 119. SK diserahkan langsung oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan pembicara Kepala Kantor Regional II BKN Mohammad Ridwan.
Usai melakukan rangkaian kegiatan dan pengarahan, M. Ridwan selaku Kepala Kantor Wilayah II BKN Surabaya menyampaikan bahwa proses hari ini merupakan rangkaian pengajuan SK PPPK guru dan teknis.
“SK ini bisa turun setelah adanya verifikasi dan validasi, selanjutnya keluarlah pertimbangan teknis atau pertek dan juga terbit SK,” kata M. Ridwan.
Dalam arahannya, Ridwan juga berpesan kepada para peserta PPPK bahwa mereka saat ini telah menjadi ASN, dimana ada hak kewajiban yang sama seperti PNS.
Apabila sudah masuk dalam ASN mereka harus netral menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.
Dengan hak dan kewajiban yang sama, maka mulai bulan agustus depan, para PPPK akan mendapatkan gaji yang lebih dibanding saat masih menjadi honorer. Karena hak dan kewajiban yang sudah sama maka akan muncul kewajiban lain.
“Maka kami minta para guru fokus dengan pendidikan di Trenggalek agar bisa bersaing dengan daerah lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mengatakan bahwa mayoritas peserta yang dilantik hari ini adalah honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja yang berbeda.
Dengan telah diterimanya SK PPPK ini maka status mereka telah menjadi ASN, maka diharapkan ini dapat menjadi semangat baru karena sebelumnya dimana penerimaan dan kesejahteraan belum di atur dan sekarang telah di atur dalam aturan ASN.
“Mengingat ada juga yang telah lama mengabdi hingga 18 tahun, semoga ini menjadi semangat baru dan kami ingatkan selalu berwawasan dan berempati kepada masyarakat,” pintanya.
Ditempat yang sama Eko Juniati selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah menuturkan bahwa peserta yang di lantik hari ini merupakan hasil seleksi tahun 2022 lalu, dan alhamdulillah telah resmi di lantik dan menerima SK PPPK.
Untuk kontrak masa kerja peserta PPPK ini 2 tahun, setelah itu akan ada evaluasi kinerja dan lain sebagainya. “Intinya kontrak bisa di perpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja, untuk ketentuan minimal harus bekerja sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv)