Inti Berita:
• Bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di Desa Banaran telah diserahkan ke UPT PPSAB Sidoarjo setelah dinyatakan sehat.
• Meski demikian, bayi belum bisa langsung diadopsi karena masih menunggu proses penyelidikan kepolisian, pencarian keluarga, serta memastikan kondisi kesehatannya benar-benar siap sebelum diserahkan kepada calon orang tua angkat.
SUARA TRENGGALEK – Bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di teras rumah kosong di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, resmi diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo.
Penyerahan dilakukan setelah bayi dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Jumat (31/7/2026).
Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri mengatakan proses penanganan bayi telantar diawali dengan laporan dari Dinas Sosial kabupaten/kota kepada UPT PPSAB.
“Proses penanganan bayi telantar biasanya kami mendapat laporan dari Dinsos kabupaten/kota setempat apabila ada pembuangan bayi atau bayi telantar, kemudian menghubungi kami UPT PPSAB. Pilihannya dua, kami yang menjemput atau bayi diantarkan,” ujarnya.
Dalam kasus bayi asal Trenggalek ini, petugas UPT PPSAB datang langsung untuk menjemput bayi. Selanjutnya ada berita acara serah terima pelayanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial sebelum disampaikan kepada Kepala UPT PPSAB.
Kondisi Bayi Sehat
Pramestiya memastikan kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat. Meski sebelumnya sempat mengalami masalah pada tali pusar, kondisinya kini telah membaik.
“Alhamdulillah anaknya sehat. Kemarin sempat diinformasikan tali pusarnya berbau, tetapi tadi dari suster disampaikan sudah membaik. Kami juga dibekali salep untuk perawatan. Secara keseluruhan hasil pemeriksaan darah dan kesehatan lainnya juga baik,” jelasnya.
Proses Adopsi Menunggu Hasil Penyelidikan
Pramestiya menegaskan bayi tersebut belum dapat langsung diadopsi. Pihaknya masih memberikan ruang kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas orang tua maupun keluarga bayi.
“Kami masih memberikan waktu kepada kepolisian. Apabila nanti orang tua atau keluarganya ditemukan, keluarga tetap memiliki hak atas bayi tersebut meskipun orang tuanya nantinya menjadi tersangka,” katanya.
Selain menunggu proses hukum, UPT PPSAB juga memastikan kondisi kesehatan bayi benar-benar stabil sebelum dapat diserahkan kepada calon orang tua angkat.
“Kami memantau kesehatan anak. Ada juga anak yang diserahkan ke UPT ternyata kondisi kesehatannya belum sesuai sehingga kami belum berani menyerahkan kepada calon orang tua angkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses adopsi baru dapat dilakukan setelah kepolisian menyatakan penyelidikan telah cukup, publikasi pencarian keluarga dilakukan sebanyak tiga kali, serta tidak ditemukan pihak keluarga yang berhak atas bayi tersebut.
“Kalau pengalaman bayi dari Trenggalek tahun lalu, baru bisa dilepas untuk diadopsi saat usianya sekitar tujuh sampai delapan bulan. Kami benar-benar memastikan kesehatan anak, kelengkapan berkas, dan hasil penyelidikan kepolisian sebelum bayi siap diadopsi,” pungkasnya.











