Inti Berita:
• Dua warga Trenggalek telah menyatakan minat mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di Desa Banaran.
• Namun proses adopsi belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian, memastikan tidak ada keluarga kandung yang mengambil hak asuh, serta menuntaskan seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
SUARA TRENGGALEK – Minat masyarakat untuk mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di teras rumah warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek mulai bermunculan.
Hingga saat ini, sedikitnya dua warga telah menyatakan keinginan mengadopsi bayi tersebut. Bahkan diprediksi bakal bertambah seiring dengan telah viralnya informasi tersebut.
Meski demikian, proses adopsi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Bayi yang kini berada di bawah penanganan UPT Pelayanan Sosial Perlindungan Anak Balita (PPSAB) Sidoarjo masih harus melalui sejumlah tahapan.
Tahapan tersebut, mulai dari menunggu hasil akhir penyelidikan kepolisian hingga pemenuhan persyaratan administrasi dan kesehatan.
Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri mengatakan minat masyarakat untuk mengadopsi bayi tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring viralnya informasi penemuan bayi di media sosial.
“Untuk saat ini ada dua yang menyatakan minat. Karena juga sudah viral di Facebook, jadi kemungkinan akan terus bertambah seperti biasanya,” ujar Pramestiya.
Calon Orang Tua Angkat Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan
Pramestiya menjelaskan, calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Di antaranya telah menikah minimal lima tahun, berusia 30 hingga 55 tahun, mampu secara ekonomi dan sosial, serta belum memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak.
Selain itu, calon orang tua angkat harus memiliki agama yang sama dengan anak dan, khusus untuk pengajuan melalui UPT PPSAB Sidoarjo, berdomisili di Jawa Timur.
“Persyaratan umumnya usia pernikahan minimal lima tahun, usia suami istri minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, mampu secara ekonomi dan sosial, tidak memiliki anak atau maksimal satu anak, serta seagama dengan anak. Untuk di PPSAB, KTP dan domisili juga harus dari Jawa Timur,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat calon orang tua angkat dari Trenggalek, peluang untuk mengadopsi bayi tersebut tetap terbuka.
“Tahun kemarin juga ada kasus serupa dari Trenggalek. Saat itu kami diminta kalau memungkinkan anaknya kembali diasuh oleh keluarga angkat dari Trenggalek. Alhamdulillah akhirnya memang bertemu dengan orang tua angkat dari Trenggalek,” katanya.
Adopsi Belum Bisa Dilakukan, Polisi Masih Beri Kesempatan Keluarga Kandung
Pramestiya menegaskan bayi terlantar tidak dapat langsung diadopsi setelah ditemukan.
UPT PPSAB masih memberikan ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan membuka peluang apabila orang tua atau keluarga kandung ingin mengambil hak asuh.
“Kami masih memberi ruang dan waktu kepada kepolisian. Kalau nanti orang tua atau keluarganya ditemukan, meskipun orang tuanya menjadi tersangka, keluarga tetap memiliki hak apabila ingin merawat bayi tersebut,” ujarnya.
Selain menunggu proses hukum, pihaknya juga memastikan kondisi kesehatan bayi benar-benar baik sebelum dapat diserahkan kepada calon orang tua angkat.
“Kami memastikan kesehatan anak, kelengkapan berkas, dan hasil publikasi dari kepolisian. Setelah kepolisian menyatakan cukup dan publikasi dilakukan tiga kali namun keluarga tidak ditemukan, baru anak siap diadopsi,” jelasnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, bayi terlantar asal Trenggalek baru dapat diadopsi saat berusia sekitar tujuh hingga delapan bulan.
Kondisi Bayi Dipastikan Sehat
Pramestiya memastikan kondisi bayi laki-laki tersebut dalam keadaan sehat setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
“Sempat ada informasi tali pusarnya berbau, tetapi sekarang sudah membaik. Kami hanya dibekali salep untuk perawatan. Secara keseluruhan anak sehat, hasil pemeriksaan darah juga baik,” ungkapnya.
Peluang Bayi Kembali ke Keluarga Kandung Tetap Ada
Menurut Pramestiya, tidak semua kasus bayi terlantar berakhir dengan proses adopsi. Dari pengalaman UPT PPSAB, sekitar dua hingga tiga dari sepuluh kasus berhasil menemukan kembali keluarga kandung.
“Biasanya terjadi di kota besar karena didukung banyak CCTV. Setelah keluarga ditemukan, sering kali kakek atau neneknya yang akhirnya bersedia merawat anak tersebut ketika orang tuanya menjalani proses hukum,” katanya.











