SUARA TRENGGALEK – Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid bakal segera memanggil pihak terkait atas polemik terbinya 41 sertifikat hak milik (SHM) yang ada di pantai konang, Kecamatan Panggul.
“Kami telah menerima informasi, dimana pihak terkait menjelaskan meskipun melalui media masa,” kata Husni usai rapat di DPRD Trenggalek, Senin (10/3/2025).
Husni juga menyampaikan jika Komisi I DPRD bakal segera memanggil pihak terkait untuk rapat bersama membahas polemik tersebut.
“Tindaklanjut pemanggilan pihak terkait dalam rapat akan kami lakukan segera untuk mengulas permasalahan itu,” ungkap anggota DPRD Trenggalek itu.
Diimbuhkan Husni, mestinya dengan perantara media masa kemarin, seharusnya mereka (pihak terkait) juga memberikan jawaban kembali melalui pers konferens.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdapat sertifikat hak milik (SHM) yang terbit pada tahun 1996 masuk di wilayah Pantai Konang tepatnya di Desa Nglebeng Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dari data ATR BPN Trenggalek ternyata terdapat 41 orang pemegang sertifikat hak milik petak lahan di pantai konang dan 1 lagi lahan hak pakai dengan status lahan milik pemerintah daerah.
Sertifikat hak milik itu atasnama Imam Ahrodji dan kawan-kawan, berdasarkan 3 SK Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996.
SK Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Nomor :
1. 242/HM/35/1996 Tanggal 14 Maret 1996.
2. 352/HM/35/1996 Tanggal 15 April 1996.
3. 079(4)/HP/35/1996 Tanggal 28 Maret 1996.
41 Sertifikat Hak Milik Atas Nama Masyarakat dan 1 Hak Pakai.
SHM NO. 296 S/D 325 DAN SHM NO. 328 S/D 338.
Kronologi terbitnya SHM itu berawal dari permohonan tanggal 5 februari 1996 oleh Imam Ahrodji dan 40 orang kawan-kawan, juga terlampir Surat Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek tgl 29 Februari 1996 Nomor : 520.135.8-274.
Tanah tersebut berstatus tanah yang dikuasai oleh negara, menurut hasil penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah dalam Risalahnya terjadi pada tgI 12 Februari 1996 No. 05/HM/Pan. A/1996.
Juga terdapat Surat Keterangan Kepala Desa Nglebeng tgl 27 Juni 1995 No. 594/3/30/2001/95 yang diketahui Camat Panggul yang tertulis tanah tersebut telah dikuasai digarap oleh pemohon sejak tahun 1987.