SUARA TRENGGALEK – Tim investigasi akan dibentuk dalam penyelesaian polemik terbitnya sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 1996 yang masuk wilayah Pantai Konang tepatnya di Desa Nglebeng Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Berdasarkan data ATR BPN Trenggalek ternyata terdapat 41 orang pemegang sertifikat hak milik petak lahan di pantai konang dan 1 lagi lahan hak pakai dengan status lahan milik pemerintah daerah.
Terbitnya sertifikat hak milik itu atasnama Imam Ahrodji dan kawan-kawan berdasarkan 3 SK dari Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996.

Lokasi terbitnya sertifikat hak milik di pantai konang Trenggalek.
Jejak Terbitnya Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang Trenggalek
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa terdapat 41 petak lahan berdasar sertifikat hak milik yang terbit pada tahun 1996 atasnama Imam Ahrodji dan kawan-kawan, serta 1 petak lahan hak pakai dengan status lahan milik pemerintah.
“Jadi sudah 28 tahun lalu terbitnya sertifikat ini, dari 41 objek lahan tersebut dimiliki oleh masyarakat, yakni Imam Ahrodji dkk tadi,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).
Agus Purwanto juga mengatakan sebelum tahun 1996 ia tidak mengetahui sejarah asal usul lahan tersebut. Namun dapat dipaparkan pada tahun 1996 bahwa objek 41 lahan itu berasal dari tanah milik negara. Selanjutnya diberikan hak oleh pemerintah melalui program P3HT berdasarkan 3 SK Kakanwil BPN Provinsi Jatim.
SK Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Nomor :
1. 242/HM/35/1996 Tanggal 14 Maret 1996.
2. 352/HM/35/1996 Tanggal 15 April 1996.
3. 079(4)/HP/35/1996 Tanggal 28 Maret 1996.
41 Sertifikat Hak Milik Atas Nama Masyarakat dan 1 Hak Pakai.
SHM NO. 296 S/D 325 DAN SHM NO. 328 S/D 338.
Selanjutnya, 41 masyarakat pemegang SHM tersebut diwajibkan membayar biaya sekitar Rp 22 ribu hingga Rp 150 ribu sesuai luasan lahan yang dimiliki. Bahkan kewajiban membayar biaya itu tertulis didalam SK tertanggal 14 maret 1996.
Kronologi Terbitnya Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang
Lebih lanjut Agus Purwanto juga menerangkan jika sejarah terbitnya sertifikat hak milik itu bermula adanya program P3HT atau Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah dengan kewajiban pemilik memberikan biaya ganti rugi ke negara.
“Maka 41 orang pemegang SHM ini mendapat hak dan juga diwajibkan membayar biaya kepada negara sebagai pendapatan negara,” ungkapnya.
Agus juga menyampaikan kronologi terbitnya SHM itu berawal dari permohonan tanggal 5 februari 1996 oleh Imam Ahrodji dan 40 orang kawan-kawan, juga terlampir Surat Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek tgl 29 Februari 1996 Nomor : 520.135.8-274.
Tanah tersebut berstatus tanah yang dikuasai oleh negara, menurut hasil penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah dalam Risalahnya terjadi pada tgI 12 Februari 1996 No. 05/HM/Pan. A/1996.
Juga terdapat Surat Keterangan Kepala Desa Nglebeng tgl 27 Juni 1995 No. 594/3/30/2001/95 yang diketahui Camat Panggul yang tertulis tanah tersebut telah dikuasai digarap oleh pemohon sejak tahun 1987.

Sesuai RTW Terkini Lahan Melanggar Area Sepadan Pantai
“Kondisi sesuai peta terkini, berdasar peta tata ruang sesuai Perda nomor 15 tahun 2012 dan ditempelkan dengan peta sertifikat hak milik dari BPN serta RTRW, bidang petak tersebut masuk pada area sepadan pantai,” tutur Agus sambil memperlihatkan peta tersebut.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa petak lahan di pantai konang tersebut masuk dalam sepadan pantai. Namun terkait RTRW lama sebelum 2012, pihaknya tidak mengetahui seperti apa kronologi tersebut.
Apakah pada tahun 1996 sudah ada sepadan pantai atau tidak, pertanyaan itu belum ada jawaban dari pihak tata ruang pemerintah daerah. Namun, ia telah memastikan telah melakukan koordinasi dengan pihak tata ruang Pemkab Trenggalek.
“Hasil temuan ini telah kami laporkan kepada Kakanwil Provinsi Jawa Timur, karena memang dalam aturannya SHM tidak boleh masuk di area sepadan pantai, intinya semua status hak itu harus dilepas jika benar melanggar,” ungkapnya.
Tim Investigasi Bakal Dibentuk Guna Penelusuran Lebih Lanjut
Mengingat dalam hal itu sudah terjadi 28 tahun silam, Agus memutuskan akan membentuk tim investasi. Tim investigasi tersebut untuk menentukan keputusan selanjutnya sejauh apa pelanggaran yang terjadi.
“Karena ini berawal di tahun 1996, kami ingin menelusuri seberapa jauh pelanggaran terbitnya SHM itu, pastinya akan kita kaji dan kita putuskan nanti,” jelasnya.
Dalam waktu dekat Pihaknya juga telah menjadwalkan agenda rapat bersama DPRD Trenggalek untuk memaparkan hasil yang telah dirumuskan tersebut. Menurut Agus pembentukan tim investasi tersebut juga bakal dibahas dalam rapat itu, pastinya juga melibatkan pemerintah daerah.