PERISTIWA

Mengusut Terbitnya 2 Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang Trenggalek

×

Mengusut Terbitnya 2 Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang Trenggalek
Ilustrasi.

SUARA TRENGGALEK – Temuan dua petak sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pantai Konang Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek telah mendapat tanggapan DPRD Trenggalek.

Husni Tahir Hamid selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek yang membidangi hukum dan pemerintahan mengatakan secepatnya akan ada agenda rapat membahas itu.

DPRD Bakal Usut Sertifikat Hak Milik Pantai Konang

“Kami akan ada agenda rapat secepatnya bersama pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN,” ucap Husni, Kamis (6/2/2025).

Sedangkan tanggapan Husni terkait dua bidang sertifikat yang berada di pantai konang tersebut bahwa pihaknya masih belum bisa berbicara keliru atau tidak.

Menurutnya, saat ini persoalan itu masih perlu di telusuri, terutama berdasarkan peraturan yang ada. Mengingat tentang SHM itu hanya ada pada tanah atau lahan.

Sedangkan dalam persoalan ini, seperti sertifikat hak milik yang ada di dalam pantai konang juga terjadi dan mulai muncul banyak di berbagai daerah.

“Jadi perlu kita cermati lagi, dengan syarat apakah pantai itu berdasarkan apakah kering ketika terjadi pasang surutnya air laut,” ungkapnya.

Sejarah Terbitnya Sertifikat Hak Milik Akan Ditelusuri

Sehingga menurut Husni masih perlu penelusuran sejarah keabsahan daripada sertifikat hak milik itu serta pemberian SHM tersebut.

Sedangakan jika persoalan sertifikat hak milik di dua petak itu sah, maka bisa jadi wilayah yang lainnya juga bisa diterbitkan SHM.

“Namun tetap kita akan bahas lebih kanjut, misal sejarah tentang pasang surutnya lokasi sehingga menjadi daratan serta apakah akibat abrasi itu bisa di sertifikasi,” terangnya.

Maka diimbuhkan Husni kembali lagi kepada keabsahan SHM itu ditujukan kepada bidang apa. Sehingga apakah pantai konang itu sebelumnya terkena abrasi atau lainnya, sehingga bisa menjadi lautan.

Ia juga menegaskan dalam hal ini belum bisa mengatakan keliru, karena masih akan melihat sejarahnya dahulu bersama BPN untuk melihat kapan sertifikat hak milik itu muncul.

Pantai konang Trenggalek dikabarkan memiliki SHM
Peta kepemilikan SHM di Pantai Konang Trenggalek yang berjumlah 2 petak.

Petak Sertifikat Hak Milik Bukan Wilayah Perhutani

Sedangkan dari pihak Perhutani yakni Wakil Kepala Administratur/KSKPH Kediri Selatan Hermawan menyatakan bahwa wilayahnya tidak masuk dalam petak timbul SHM yang ada di pantai konang Kecamatan Panggul.

“Untuk petak timbul sertifikat hak milik di kawasan hutan kita tidak ada,” jelas Hermawan.

Hermawan juga menambahkan jika pantai konang yang berbatasan dengan wilayah perhutani ada di petak 65 kelas hutan KPS. Sedangkan terkait masalah itu ada di garis pantai atau bibir pantai.

Jadi, bibir pantai konang yang timbul SHM itu jauh dari kawasan hutannya, sedangkan luasan kawasan hutan sekitaran pantai konang panggu ada sekitar 4 hektar.

“Kawasan hutan kita masih aman dan tidak ada timbul SHM, jadi itu diluar kawasan kita,” tegasnya. 

Bahkan diterangkan Hermawan, terkait perbaikan data tata batas diwilayah perhutani terus dilakukan setiap 10 tahunnya. Jika terdapat perubahan, maka akan dilaporkan oleh perum perhutani ke Kementerian LHK.

“Terakhir data tata batas wilayah perhutani diperbaiki tahun 2021 dan akan diperbaiki lagi tahun 2031 mendatang,” ungkapnya.

Temuan 2 Petak Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdapat peta kepemilikan dengan status SHM pantai yang terpampang jelas di website Bumi ATR/BPN.

Pada dua petak lokasi itu terdapat koordinat yang memiliki SHM diantaranya 8.269998°S, 111.449725°E dengan luas 2.166 meter persegi.

Serta pada koordinat 8.270594°S, 111.450347°E dengan luas 2.519 meter persegi. Berdasarkan peta lokasi tersebut berstatus SHM dan tepatnya di daerah Pantai Konang.

Untuk lebih lanjut awak media sempat menghubungi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, namun masih bungkam.

Sertifikat Hak Milik Terbit Sejak Tahun 1990

Sementata itu, ada salah satu warga Kecamatan Panggul, Trenggalek yakni Sulistyo mengklaim keberadaan SHM di Pantai Konang tersebut sudah ada sejak tahun 90-an.

Dijelaskannya, pada zaman itu pantai konang masih digunakan warga sekitar untuk aktivitas melaut dengan cara yang tradisional.

“Mungkin ada permainan dari beberapa orang yang memiliki kebijakan. Sehingga terbitlah SHM dan sengaja disembunyikan,” dugaan Sulistyo.

Ia juga memaparkan jika ada kemungkinan orang-orang yang berduit tebal bermain di seputaran pantai konang untuk menerbitkan SHM. Bahkan menurutnya, jika tidak keliru ada sebanyak 5 sertifikat.

“Ada 5 sertifikat hak milik, pemiliknya ada orang Trenggalek dan mereka memiliki background pemangku kebijakan,” jelasnya.