PERISTIWA

Pantai Konang Trenggalek Bersertifikat Hak Milik 2 Petak, Jadi Mirip Pagar Laut

×

Pantai Konang Trenggalek Bersertifikat Hak Milik 2 Petak, Jadi Mirip Pagar Laut

Sebarkan artikel ini
Pantai konang Trenggalek dikabarkan memiliki SHM
Peta kepemilikan SHM di Pantai Konang Trenggalek yang berjumlah 2 petak.

SUARA TRENGGALEK – Tidak hanya di luar daerah, ternyata di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur juga terdapat pantai yang dikuasai oleh perseorangan atau pribadi dengan ditandai adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lokasi pantai dengan status kepemilikan pribadi itu berada di Pantai Konang, Kecamatan Panggul. Bahkan peta kepemilikan itu terpampang jelas di website Bumi ATR/BPN.

Dalam website resmi itu terlihat ada dua petak yang memiliki SHM. Dalam hal ini para awak media mencoba menyalin koordinat yang memiliki SHM diantaranya 8.269998°S, 111.449725°E dengan luas 2.166 meter persegi.

Selanjutnya pada koordinat 8.270594°S, 111.450347°E dengan luas 2.519 meter persegi. Berdasarkan peta lokasi tersebut berada di SHM tepatnya di daerah Pantai Konang.

Melihat peristiwa yang aneh terjadi, sejumlah awak media konfirmasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, namun masih bungkam belum menjelaskan apapun terkait masalah ini.

Sementata itu, salah satu warga Kecamatan Panggul, Trenggalek yakni Sulistyo mengklaim keberadaan SHM di Pantai Konang tersebut sudah ada sejak tahun 90-an.

Menurutnya, pada zaman itu pantai konang masih digunakan warga sekitar untuk aktivitas melaut dengan cara yang tradisional.

“Kami duha sertifikat itu adalah permainan dari beberapa orang yang memiliki kebijakan. Sehingga terbitlah SHM dan sengaja disembunyikan,” terang Sulistyo saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sulis biasa disapa juga menyangka orang-orang yang berduit tebal bermain di seputaran pantai konang untuk menerbitkan SHM. Bahkan menurutnya, jika tidak keliru ada sebanyak 5 sertifikat.

“Ada sekitar 5 sertifikat, pemiliknya ada orang Trenggalek dan mereka memiliki background pemangku kebijakan,” jelasnya.

Bahkan keberadaan wilayah laut yang terbit SHM di Pantai Konang itu mendapat respons tegas dari Ketua GMNI Trenggalek Mochamad Shodiq Fauzi. Ia meminta penghapusan status kepemilikan SHM yang berada di pantai konang tersebut.

“Tata kelola dan pengawasan pemerintah yang amburadul mulai terbongkar. Jelas kalau ada SHM ini harus diusut secara tuntas,” pinta Sodiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *