PERISTIWA

PTSL Trenggalek 2025 Prioritaskan 37 Desa dengan 15.000 Kuota

×

PTSL Trenggalek 2025 Prioritaskan 37 Desa dengan 15.000 Kuota

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi pembukaan program PTSL di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) bakal hadir kembali di tahun 2025. Masyarakat Trenggalek harus memanfaatkan momen tersebut.

“Kami minta masyarakat manfaatkan program ini dengan baik,” kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Kamis (16/1/2025).

Mas Ipin mengatakan, selain program ini mudah dan murah, belum tentu di tahun-tahun depan program PTSL di tahun depan kembali ada.

Terkait PTSL, dengan memiliki sertifikat tanah maka kepastian kepemilikan atas hak akan tanah yang dimiliki mempunyai kepastian hukum.

“Lebih lagi pengurusan pendaftaran tanah dalam program ini sangat terjangkau oleh masyarakat,” paparnya.

Bahkan tidak hanya masyarakat, Pemda juga mendapat pekerjaan untuk segera mengurus dan menertibkan aset yang dimiliki.

Para camat dan kepala desa diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Karena nanti Letter C atau Pethok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Mas Ipin juga menyampaikan jika secara mandiri, tentu berbeda dengan PTSL. Jika PTSL fasilitas untuk membayar patok dan segala macamnya cuma Rp. 350 ribu.

Itu sudah diatur, kemudian untuk pajak BPHTB bisa tidak ada atau tidak membayar pajak. Namun bila membayar secara mandiri pasti dikenakan pajak.

“Upaya ini juga untuk menghindari konflik-konflik tenurial, sehingga masalah itu bisa diminimalisir,” harapnya.

Ia juga menerangkan kecuali yang khusus, seperti yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Bahkan dengan kemudahan teknologi, saat ini ada sertifikat elektronik.

Karena sertifikat itu cuma satu lembar saja nantinya harap berhati-hati. Karena yang terpenting bukan lembar sertifikatnya melainkan barcode dari sertifikat tersebut sehingga dapat diakses melalui aplikasi yang ada.

“Karena 1 lembar bisa saja dimanipulasi atau dipalsukan oleh orang tidak bertanggung jawab,” tutur Mas Ipin.

Sementara itu, dalam sosialisasi ini Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto dijelaskan tahun ini kantornya mendapatkan target 15.000 PTSL dengan anggaran hampir sekitar Rp. 3 miliar.

“Anggaran itu untuk digelontorkan kepada masyarakat Trenggalek, di 37 desa untuk tahun ini,” terangnya.

Jumlah ini merupakan permohonan daripada kepala desa ke pihaknya melalui surat, dan itu yang bisa di tindaklanjuti.

Terkait jatah, sangat terbatas, jadi ada desa yang mengajukan kuota 100, 300 dan juga 1.500 itu sesuai permintaan mereka.

“Karena kepala desa sudah mempunyai data bahwa yang harus ikut program tersebut berapa,” jelasnya.

Ia juga berharap, masyarakat semua ikut program PTSL, karena program ini sangat mudah, kemudian biayanya juga murah dan cepat.

Proses dimudahkan, masyarakat tinggal duduk di balai desa, sekali datang ada tim untuk wawancara terkait hak kepemilikan beserta alat buktinya.

“Kemudian terakhir ke balai desa untuk mengambil sertifikat yang sudah jadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *