SUARATRENGGALEK.COM – Tahukah anda, bahwa setiap tanggal 14 Juli, diperingati sebagai Hari Pajak Indonesia. Hal itu bisa dilihat berdasarkan halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Peringatan tersebut dibuat untuk membangun kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya pajak. Sedangkan untuk tahun ini, peringatan hari pajak telah masuk ke enam tahun berjalan.
Sejarahnya, kata pajak pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945.
Maka dari itu, untuk menghormati sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi, dan memotivasi pengabdian para pegawai DJP.
Maka pada tahun 2017 ditetapkanlah tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis penerimaan pajak sepanjang 2024 akan tetap terjaga. Meski diperkirakan akan lebih rendah dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penerimaan pajak diperkirakan mencapai 96,6 persen dari target APBN, sementara penerimaan kepabeanan dan bea mencapai 92,4 persen dari target.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai 96 persen dari target.
“Kita lihat prospek pendapatan negara dari sisi pajak yang diperkirakan akan mencapai 96,6 persen dari APBN, ini masih tumbuh tipis 2,9 persen,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Senin (8/7 /2024) seperti dikutip laman Antaranews.
“Ini berarti perekonomian nasional kita masih relatif terjaga. Meskipun ada tekanan dari beberapa komoditas yang sangat besar,” katanya. (*)