Inti Berita:
• UMKM menyumbang 99% usaha dan 97% tenaga kerja di Indonesia.
• Trenggalek ikut berkontribusi besar dalam sektor UMKM.
• Legalitas dan standarisasi jadi kunci UMKM naik kelas.
• Kendala utama: biaya sertifikasi halal reguler Rp3,5–4 juta.
• Banyak UMKM sudah patuh, tapi masih butuh dukungan.
SUARA TRENGGALEK – Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Trenggalek dalam perekonomian dinilai sangat besar, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas melalui peningkatan legalitas dan standarisasi produk.
Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran, menyebut secara nasional UMKM mendominasi struktur usaha di Indonesia.
“Secara agregat, 99 persen usaha di Indonesia adalah UMKM. Kemudian 97 persen angkatan kerja juga berasal dari UMKM, dan sekitar 67 persen kontribusi terhadap PDRB,” ujarnya.
Menurutnya, Trenggalek juga menjadi bagian dari kontribusi besar tersebut sehingga penguatan sektor UMKM menjadi penting.
Saniran menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai faktor penentu daya saing produk di pasar. Ia menilai konsumen saat ini semakin cerdas dalam memilih produk yang memiliki standar jelas.
“Semakin legalitasnya matang dan standarisasinya baik, maka akan menjadi pilihan konsumen. Misalnya ada kemasan, takaran jelas, dan masa kedaluwarsa, tentu lebih dipercaya,” jelasnya.
Ia mengimbau pelaku UMKM untuk mulai menerapkan standar tersebut guna memperkuat distribusi dan pemasaran produk.
Terkait tingkat kepatuhan, Saniran menyebut sebagian besar UMKM di Trenggalek sudah mengikuti aturan. Namun, masih ada kendala terutama pada aspek biaya sertifikasi, seperti halal reguler.
“Untuk halal reguler itu berbiaya sekitar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta. Ini yang masih menjadi beban bagi pelaku UMKM, terutama sektor makanan dan minuman berbahan daging,” paparnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa program sertifikasi halal self declare yang tidak berbiaya cukup membantu pelaku usaha.
Sementara itu, terkait jumlah UMKM yang telah mengakses perizinan seperti BPOM atau PIRT, pihaknya mengaku belum memiliki data rinci karena kewenangan tersebut berada di Dinas Kesehatan.
“Untuk data detail BPOM dan PIRT kami belum mengoleksi secara lengkap karena itu ranahnya di Dinas Kesehatan,” pungkasnya.











