PERISTIWA

Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 Bakal Dihapus ?

×

Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025 Bakal Dihapus ?

Sebarkan artikel ini
Gaji Ke-13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Benarkah informasi yang beredar terkait gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025.

Mengingat pemerintahan saat ini tengah melakukan berbagai efisiensi anggaran. Sehingga informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Terkait informasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.

Kepastian Gaji ke-13 dan 14 Untuk ASN

Rini Widyantini menyatakan jika kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada. Jadi untuk pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Benar, jadi belum ada kepastian karena masih dalam pembahasan,” kata Rini.

Rini juga menerangkan jika kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen perundang-undangannya bersama sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Gaji ke-13 dan 14 Untuk Siapa Saja

Masih menurut Rini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN saja, namun kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara.

Serta pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Sedangkan aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

“Jadi pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.

Ada Efisiensi Anggaran Berimbas Gaji ke-13 dan 14 ASN

Seperti yang ramai terdengad bahwa Media sosial X belakangan diramaikan dengan isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan.

Bahkan isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun ini menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahu ini.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun @killu***, Senin (3/2/2025) yang melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Ada info nanti malam mau dibahas,” bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Gaji Ke-13 dan 14 Tahun 2025

Benarkah gaji ke-13 dan ke-14 PNS Tidak Cair

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi kabar tersebut. Bahkan ia juga mengaku belum menerima informasi apa pun terkait gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini.

“Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi,” kata dia, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Jika mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Namun demikian terkait regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.

Beberapa Komponen Gaji ke-13

Kompenen yang ada pada gaji, yakni gaji pokok tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara untuk komponen gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

Mulai Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan untuk gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN. THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 dan 14

Penerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS dan calon PNS (CPNS) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan bersifat pensiun Penerima tunjangan pokok.

Sementara itu, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.

Jika merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud, antara lain:

Alasan mendesak itu jika mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri, Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri.

Juga menjalani program untuk mendapatkan keturunan Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *