Inti Berita:
• Pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Trenggalek Tahun 2027 ditunda karena DPRD meminta TAPD menyesuaikan postur anggaran agar sesuai ketentuan Undang-Undang HKPD, terutama porsi belanja infrastruktur sebesar 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen.
• Pemerintah daerah diminta segera menyisir kembali komposisi anggaran sambil menunggu kepastian relaksasi dari pemerintah pusat.
SUARA TRENGGALEK – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum mencapai kesepakatan.
Setelah terjadi perdebatan, rapat pembahasan ditunda karena pemerintah daerah diminta menyesuaikan postur anggaran agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Usai pelaksanaan rapat, Ketua Banggar DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan masih terdapat sejumlah komponen anggaran yang perlu disisir kembali, terutama terkait porsi belanja infrastruktur dan belanja pegawai.
“Karena memang belum clear. Jadi ada mandatory spending yang kita bahas kemarin. Belanja pegawai maksimal 30 persen, kemudian belanja infrastruktur 40 persen,” ujar Doding, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, porsi belanja infrastruktur dalam rancangan KUA-PPAS saat ini masih berada di angka sekitar 26 persen sehingga perlu ditingkatkan agar memenuhi ketentuan.
“Kita akan berusaha menyisir lagi bagaimana infrastruktur itu bisa 40 persen. Sekarang itu masih 26 persen,” jelasnya.
Belanja Pegawai Masih Jadi Tantangan
Selain belanja infrastruktur, Banggar juga menyoroti besarnya porsi belanja pegawai yang masih menjadi tantangan dalam penyusunan anggaran tahun 2027.
Doding menyebut, agar sesuai dengan batas maksimal 30 persen, diperlukan penyesuaian anggaran belanja pegawai hingga sekitar Rp 257 miliar.
“Kalau untuk belanja pegawai kita masih berpikir panjang karena selisihnya itu Rp 257 miliar. Jadi kalau harus 30 persen itu harus mengurangi belanja gaji kita Rp 257 miliar,” katanya.
Dalam rapat tersebut, disampaikan Dpding Banggar telah meminta TAPD melakukan penghitungan ulang agar postur anggaran dapat lebih optimal.
“Kita tadi tugaskan TAPD untuk menyisir lagi biar semakin maksimal,” imbuhnya.
Harapkan Relaksasi dari Pemerintah Pusat
Doding mengaku masih berharap adanya relaksasi dari pemerintah pusat terkait ketentuan belanja pegawai.
Menurutnya, pembahasan mengenai relaksasi memang sudah muncul, namun hingga kini belum ada regulasi resmi dari kementerian yang mengaturnya.
“Mudah-mudahan kita berdoa dari atas untuk bisa ada relaksasi. Kemarin sudah ada gambarannya relaksasi, tapi aturan yang baku, suratnya dari kementerian itu belum muncul,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan skema PPPK paruh waktu sebagai salah satu opsi untuk menekan belanja pegawai. Namun, menurutnya, skema tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Paruh waktu itu kan macam-macam pembayarannya. Ada yang separuh atau dua pertiga gaji, itu nanti diperhitungkan oleh teman-teman eksekutif,” katanya.
Terancam Pengurangan Anggaran Jika Tak Sesuai HKPD
Doding mengingatkan, apabila ketentuan dalam Undang-Undang HKPD tidak dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi mendapatkan pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak sesuai dengan Undang-Undang HKPD, itu akan dikurangi,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini digunakan untuk membiayai belanja pegawai.
“Kalau belanja pegawainya dikurangi, kita juga pusing karena DAU itu untuk gaji pegawai,” ujarnya.
Pemkab Segera Sesuaikan Postur Anggaran
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti masukan DPRD dengan melakukan penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentunya kita bersama OPD terkait segera menyikapi sebagaimana regulasi yang sudah disampaikan tadi,” kata Stefanus.
Ia menegaskan, penyesuaian anggaran tetap harus memperhatikan keberlangsungan standar pelayanan minimal kepada masyarakat.
“Kita tidak ingin standar pelayanan minimal di Kabupaten Trenggalek itu terganggu. Hal-hal yang demikian juga harus kita pedomani,” jelasnya.
Menurut Stefanus, pemerintah daerah akan berupaya mendekatkan komposisi anggaran dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
“Secara umum kita berusaha untuk mencapai angka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD. Berkaitan dengan anggaran secara teknis tentu bisa fluktuatif,” pungkasnya.











