Inti Berita:
• DPRD Trenggalek mendesak Pemkab segera menerbitkan Perbup Pilkades 2027.
• Regulasi baru diperlukan karena Pilkades mendatang menggunakan dasar UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
• Pilkades serentak di 128 desa ditargetkan berlangsung Februari 2027 dengan pelantikan kepala desa baru pada April 2027.
SUARA TRENGGALEK – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek tahun 2027 mulai menghadapi kendala.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Pilkades.
DPRD Trenggalek pun mendesak pemerintah daerah segera merampungkan regulasi tersebut agar tahapan Pilkades tidak mengalami keterlambatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan tahapan awal Pilkades seharusnya mulai berjalan pada Oktober 2026. Salah satu agenda awal yakni pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa.
“Targetnya, April 2027 nanti Trenggalek sudah memiliki kepala desa baru. Maka, pada Oktober 2026 ini sebenarnya tahapan pembentukan panitia harus sudah mulai berjalan,” ujar Guswanto.
Menurutnya, keberadaan Perbup sangat penting karena Pilkades 2027 menggunakan dasar hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Aturan tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dibanding regulasi sebelumnya, termasuk mekanisme calon tunggal dalam Pilkades.
“Dulu, di bawah UU Nomor 6 Tahun 2014, calon tunggal tidak diperbolehkan. Sekarang, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, calon tunggal bisa tetap maju meskipun tanpa lawan pendamping,” jelasnya.
Selain itu, regulasi baru juga mengubah masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya kepala desa menjabat enam tahun per periode dengan maksimal tiga periode, kini masa jabatan berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
“Dulu skemanya tiga periode masing-masing enam tahun dengan total 18 tahun. Sekarang berubah menjadi maksimal dua periode dengan masa jabatan delapan tahun, jadi total 16 tahun,” imbuh Guswanto.
Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek segera mempercepat penyusunan aturan turunan tersebut karena menjadi dasar administrasi dan penganggaran Pilkades.
“Kami berharap Perbup sudah turun sebelum tahapan dimulai. Ini adalah payung hukum utama bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemkab Trenggalek sendiri berencana menggelar Pilkades serentak di 128 desa pada tahun 2027. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Februari 2027.
Sesuai rencana, tahapan Pilkades akan dimulai pada 19 Oktober 2026 yang diawali dengan pengiriman surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilanjutkan pembentukan panitia hingga pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa.
“Insyaallah, jika regulasinya selesai tepat waktu, pelaksanaan Pilkades nanti akan berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkas Guswanto.











