PERISTIWA

PP Dinilai Tak Ganggu Industri Rokok di Trenggalek

×

PP Dinilai Tak Ganggu Industri Rokok di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pekerja saat melakukan linting rokok di salah satu perusahaan rokok di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Saat ini pemerintah pusat tengah menggodok rancangan PP nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Meskipun belum mencapai tahap ketok palu, rancangan dari PP tersebut telah menimbulkan polemik.

Dalam rancangan PP tersebut terdapat aturan perihal peredaran rokok, mulai dari kemasan rokok polos tanpa merk, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang.

Adapun pasal yang membahas perihal hal tersebut adalah pasal 434 ayat 1.
Kendati menimbulkan pro dan kontra, Disperinaker Trenggalek tidak ambil pusing perihal kehadiran PP tersebut.

Hal ini lantaran pihaknya menilai bahwa industri rokok di Bumi Menak Sopal terus menunjukkan peningkatan. Disperinaker Trenggalek melihat permintaan rokok lokal di Kota Alen-alen terus melonjak.

“Saat ini permintaan rokok lokal trenggalek meningkat tajam, bahkan stoknya sering kosong,” jelas Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Julianto.

Secara lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa harga rokok lokal yang cenderung lebih terjangkau membuatnya lebih diminati masyarakat ketimbang merk rokok lainnya.

“Dengan harga rokok yang melonjak, banyak konsumen yang beralih ke rokok-rokok lokal yang harganya jauh lebih murah,” pungkasnya.

Dengan demikian, dirinya juga menegaskan bahwa kehadiran PP tersebut juga tidak akan berdampak pada pegawai yang berkecimpung di industri rokok.

“untuk industri rokok dan pegawainya tidak terdampak signifikan. Asumsinya permintaan rokok lokal di Trenggalek akan semakin tinggi,” paparnya.

Meskipun demikian, saat disinggung terkait nasib toko atau warung yang terkena zonasi penjualan rokok, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut akan berdampak pada pendapatan mereka.

“Logikanya dengan penerapan pasal 434 ayat 1 poin e yang melarangan memperjualkan rokok, zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, membuat toko dan warung akan kehilangan pendapatan dari penjualan rokok,” pungkasnya.

Walaupun begitu, dirinya menyampaikan bahwa toko dan warung yang menjajankan rokok di Trenggalek telah mematuhi peraturan yang selama ini berlaku.

“Menurut kami secara umum pedagang rokok mematuhi aturan tidak menjual rokok pada anak di bawah umur,” tutupnya.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.