BISNIS

Upah Pekerja di Trenggalek Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 2.378.784

×

Upah Pekerja di Trenggalek Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 2.378.784

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi kenaikan upah pekerja di Trenggalek yang dilaksanakan Disperinaker bersama perwakilan perusahaan dan pekerja.

SUARA TRENGGALEK –  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek telah melakukan sosialisasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.

UMK Kabupaten Trenggalek sendiri tahun 2025 mengalami kenaikan di angka sekitar 7 persen menjadi Rp 2.378.784. Sebelumnya daerah mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen, namun penetapan Gubernur lebih tinggi dari yang diusulkan.

“Beberapa waktu lalu, Bupati Trenggalek sudah mengusulkan UMK sebesar Rp 2.367668,60 sesuai dengan perintah Presiden,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto, Kamis (19/12/2024).

Edy juga menyampaikan usulan tersebut sesuai instruksi Presiden dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Namun setelah di usulkan, ada perubahan penetapan menjadi Rp 2.378.784

Jadi dari UMK tahun sebelumnya, ada kenaikan UMK sebesar Rp 155.621. Sedangkan dari usulan sendiri hingga ditetapkan ada kenaikan juga sekitar Rp 11.115,40.

“Dari usulan kita, UMK menjadi naik sebesar Rp 11.115,40, akhirnya justru naik dengan hitungan mencapai angka 7 persen,” jelas Edy.

Edy juga menerangkan jika penetapan kenaikan UMK itu sendiri telah di sosialisasikan oleh Dinas terkait dengan mengundang perwakilan perusahaan serta perwakilan pekerja.

“Sudah di sosialisasikan kepada semua untuk menerima informasi ini, semoga kebijakan yang akan diambil oleh perusahaan agar lebih progresif,” harapnya.

Sementara itu Kepala Disperinaker Trenggalek Heri Julianto menyampaikan tadi malam sekitar pukul 02.00 wib Gubernur Jawa Timur sudah menerbitkan penetapan UMK.

Dan hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan dan wakil pekerja, semoga nanti bisa diterima.

“Implementasi penerapan UMK sendiri akan berlaku secara resmi mulai 1 januari 2025,” jelasnya.

Sedangkan untuk tindaklanjut, Heri menerangkan akan adanya evaluasi dan monitoring. Hal itu akan dilakukan apabila ada perusahaan yang belum melaksanakan kebijakan ini.

“Mungkin kami akan melaksanakan teguran hingga tindakan sanksi jika hasil monitoring ditemukan,” ungkapnya.