PERISTIWA

Raperda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif di Trenggalek Bidik Tambahan PAD dari Retribusi

×

Raperda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif di Trenggalek Bidik Tambahan PAD dari Retribusi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Rapat Komisi III DPRD Trenggalek bersama Dinas terkait saat membahas raperda infrastruktur telekomunikasi pasif.
Inti Berita:
• DPRD Trenggalek membahas Raperda penataan infrastruktur pasif telekomunikasi.
• Regulasi mencakup penataan tower, jaringan kabel, hingga potensi retribusi untuk PAD.
• Infrastruktur telekomunikasi akan disinkronkan dengan sektor pariwisata agar tetap estetis.

SUARA TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi III tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.

Regulasi ini disiapkan untuk menata kawasan pembangunan menara hingga jaringan kabel sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan Raperda tersebut dinilai penting untuk mengatur tata kelola infrastruktur telekomunikasi, termasuk penataan menara (tower) dan jaringan kabel di wilayah perkotaan maupun kawasan strategis.

“Ini memang perda yang dibutuhkan oleh kita kaitannya dengan penataan infrastruktur pasif telekomunikasi,” ujar Sukarodin.

Sinkronisasi dengan Sektor Pariwisata

Sukarodin menjelaskan, dalam pembahasan Raperda ini juga akan dilakukan sinkronisasi dengan sektor pariwisata, khususnya terkait estetika kawasan wisata agar tidak terganggu keberadaan menara telekomunikasi.

“Karena ngomong tower maka akan kita sinkronkan juga di beberapa titik kaitannya dengan urusan pariwisata. Ini estetika pariwisata kita biar tidak terganggu oleh tower,” katanya.

Selain itu, aturan juga akan mengatur syarat pembangunan tower di kawasan tertentu, terutama wilayah wisata yang dinilai memiliki nilai estetika tinggi.

Dorong PAD dari Retribusi Infrastruktur Kabel

Raperda tersebut juga memuat pengaturan retribusi, termasuk rencana penataan kabel telekomunikasi di kawasan perkotaan yang berpotensi menggunakan sistem jaringan bawah tanah.

Menurut Sukarodin, skema tersebut diharapkan dapat menjadi sumber tambahan PAD bagi daerah.

“Kalau ada penataan kabel pasif ini di dalamnya akan ngomong retribusi. Dan kalau dimungkinkan APBD bisa menyediakan wadah jaringan kabel bawah tanah, nanti siapa yang lewat situ akan dikenakan retribusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan jalur kabel bawah tanah yang disiapkan pemerintah daerah akan menjadi jalur wajib bagi penyedia layanan dengan ketentuan retribusi yang telah ditetapkan.

“Daerah yang dibangunkan tempat kabel bawah tanah maka wajib lewat situ dan wajib membayar retribusi,” katanya.

Penataan Tower dan Sistem Sewa

Sukarodin juga menjelaskan bahwa pengaturan dalam Raperda mencakup sistem kepemilikan dan pemanfaatan tower telekomunikasi, termasuk yang bersifat mandiri maupun penggunaan bersama (sharing tower).

Ia menyebut, sistem tower mandiri selama ini memiliki nilai izin yang cukup besar, sementara sistem berbagi lebih efisien namun tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

“Tower yang izinnya mandiri itu sekitar 60 sampai 70 juta. Setelah itu mereka bisa dijualbelikan atau disewakan,” ujarnya.
“Kalau tower menara yang dipakai bersama ini lebih murah karena tidak bisa dipakai jual beli,” tambahnya.

Penertiban Jaringan WiFi dan Kabel di Desa

Terkait maraknya usaha penyedia layanan WiFi di desa-desa yang memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas milik pihak lain, DPRD menegaskan bahwa Raperda ini akan mengarah pada penertiban.

Sukarodin memastikan aturan tersebut tidak bertujuan menghambat pelaku usaha, melainkan menata agar infrastruktur telekomunikasi lebih tertib dan tidak semrawut.

“Ini tidak usah takut, ini hanya ditertibkan agar tidak semrawut. Kita tidak menghalang-halangi orang usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk izin usaha WiFi rumahan tetap akan mengikuti mekanisme yang sudah diatur di luar Raperda tersebut.
“Kalau WiFi rumahan sudah ada mekanisme tersendiri, tidak diatur di sini,” pungkasnya.