PERISTIWA

Sasar Lansia dan Anak-anak, Residivis Jambret di Trenggalek Kembali Dibekuk Polisi

×

Sasar Lansia dan Anak-anak, Residivis Jambret di Trenggalek Kembali Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Konferensi pers Polres Trenggalek dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Inti Berita:
• Polisi tangkap residivis curas BF (28) asal Tugu, Trenggalek.
• Pelaku sudah 5 kali keluar-masuk penjara.
• Beraksi di Dongko, Bendungan, dan Kampak dengan modus pura-pura tanya jalan.

SUARA TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara berulang oleh seorang residivis berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, Trenggalek.

Pelaku penjambretan yang diketahui merupakan residivis itu telah lima kali keluar masuk penjara itu dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kedua kakinya saat proses penangkapan.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah korban penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Dongko, Bendungan, dan Kampak selama periode Mei hingga Juni 2026.

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan secara berulang dengan sasaran perempuan lanjut usia dan anak-anak,” ujar AKBP Ridwan Maliki, Senin (15/6/2026).

Modus Pura-Pura Tanya Jalan

Salah satu aksi pelaku terjadi pada 3 Juni 2026 di jalan raya Dusun Picis, Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Korban berinisial G (78) yang baru pulang dari ladang menjadi sasaran setelah pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan.

Namun tak lama kemudian, pelaku kembali mendekati korban dan langsung merampas kalung emas yang dikenakan.

Saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku justru melakukan kekerasan dengan memukul dada, mencekik leher, hingga mendorong korban hingga terjatuh.

Aksi serupa juga terjadi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan, dengan pola yang sama, yakni berpura-pura bertanya lokasi sebelum merampas perhiasan korban lanjut usia.

Anak 5 Tahun Jadi Korban

Tidak hanya lansia, BF juga diduga menjambret kalung seorang anak perempuan berusia lima tahun di Desa Senden, Kecamatan Kampak.

Saat korban sedang bersepeda bersama temannya, pelaku memutar arah, menghentikan laju sepeda, lalu menarik paksa kalung yang dipakai korban sebelum melarikan diri.

“Modus operandi pelaku memanfaatkan situasi jalan yang sepi. Sasaran utamanya adalah perempuan lanjut usia dan anak-anak karena dianggap mudah menjadi korban,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian, tas selempang, telepon genggam, serta rekaman CCTV dan dokumen pembelian emas milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.