PERISTIWA

3 Dapur MBG di Trenggalek Kembali Beroperasi, SPPG Telah Penuhi Standar IPAL

×

3 Dapur MBG di Trenggalek Kembali Beroperasi, SPPG Telah Penuhi Standar IPAL

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr Sunarto.
Inti Berita:
• BGN mencabut sanksi suspend terhadap tiga SPPG di Trenggalek per 31 Mei 2026.
• Ketiga dapur MBG kembali beroperasi mulai 2 Juni 2026.
• Suspend sebelumnya dijatuhkan karena belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

SUARA TRENGGALEK – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut sanksi pemberhentian operasional sementara (suspend) terhadap tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek.

Ketiga dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut kembali diizinkan beroperasi setelah memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan.

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr Sunarto membenarkan pencabutan sanksi tersebut. Menurutnya, ketiga SPPG sudah dapat kembali menjalankan operasional mulai Senin, 2 Juni 2026.

“Benar, operasional kembali hari ini, 2 Juni,” ujar dr Sunarto, Selasa (2/6/2026).

Disampaikan Sunarto, tiga SPPG yang sanksinya dicabut seluruhnya berada di bawah naungan Yayasan Garuda Pelita Nusantara, yakni SPPG Watulimo Tasikmadu 3, SPPG Suruh 2, dan SPPG Panggul Banjar 2.

Sebelumnya, ketiga dapur MBG tersebut terkena sanksi suspend karena belum memenuhi ketentuan terkait IPAL. Setelah dilakukan perbaikan dan verifikasi, BGN menyatakan seluruh persyaratan utama telah dipenuhi.

“Sudah memasang IPAL atau membenarkan IPAL-nya,” jelas dr Sunarto.

Meski demikian, proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk ketiga SPPG tersebut masih berlangsung.

Sementara terkait tenaga pengawas gizi, dr. Sunarto menegaskan bahwa ketiganya telah memiliki pengawas gizi sejak awal operasional.

“Pengawas gizi sudah ada dari awal operasional. Jadi bukan masalah di pengawas gizi,” katanya.

Dalam surat pencabutan suspend yang diterbitkan BGN disebutkan bahwa hasil evaluasi dan verifikasi menunjukkan SPPG yang bersangkutan telah memenuhi seluruh standar operasional yang dipersyaratkan.

Penilaian dari BGN tersebut didasarkan pada terpenuhinya syarat utama berupa ketersediaan IPAL yang sesuai standar, sehingga terbitlah surat pencabutan sanksi suspend tertanggal 31 Mei 2026.

“Terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan, status Pemberhentian Operasional Sementara (Suspend) dicabut dan dinyatakan dapat beroperasi kembali secara normal,” demikian bunyi surat tersebut.

Sementara itu, dr Sunarto mengungkapkan saat ini masih terdapat 13 SPPG di Kabupaten Trenggalek yang berstatus suspend.

Sebagian di antaranya masih dalam proses melengkapi persyaratan IPAL, sedangkan beberapa lainnya telah mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi.

“13 SPPG lainnya sekarang masih memenuhi persyaratan yang kurang, terutama IPAL. Ada juga yang sudah mengajukan untuk operasional kembali,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dari total 72 dapur MBG yang ada di Trenggalek, sebanyak 59 dapur telah beroperasi. Sementara itu, 13 dapur lainnya masih menjalani penghentian sementara sambil melengkapi persyaratan yang diminta BGN.

Berikut daftar SPPG atau dapur MBG yang masih terkena sanksi suspend oleh BGN:

  1. SPPG Karangsoko 3 Trenggalek (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  2. SPPG Karangsoko 2 Trenggalek (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  3. SPPG Srabah Bendungan (Yayasan Bamboo For Future)
  4. SPPG Masaran Munjungan (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  5. SPPG Kedunglurah Pogalan (Yayasan Abinaya Alzam)
  6. SPPG Parakan Trenggalek (Yayasan Abinaya Alzam)
  7. SPPG Sumberingin Karangan (Yayasan Darussalam Sumberingin)
  8. SPPG Tumpuk Tugu (Yayasan Elnaba Aba Husada)
  9. SPPG Ngantru 2 Trenggalek (Yayasan Al-Falah Ngrayun)
  10. SPPG Jombok 2 Pule (Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah)
  11. SPPG Jombok Pule (Yayasan Abinaya Alzam)
  12. SPPG Nglebeng Panggul (Yayasan Bamboo For Future (
  13. SPPG Sumbergayam Durenan (Yayasan Darussalam Al-Yunusiah)