PERISTIWA

PMI Asal Sugihan Trenggalek Dideportasi dari Taiwan Setelah Delapan Tahun Overstay

×

PMI Asal Sugihan Trenggalek Dideportasi dari Taiwan Setelah Delapan Tahun Overstay

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perinaker Trenggalek, Sarkun saat menyampaikan informasi tentang PMI asal Sugihan di Deportasi
Inti Berita:
• PMI asal Trenggalek dipulangkan dari Taiwan setelah delapan tahun overstay.
• Awalnya berangkat resmi, namun kabur dari perusahaan sebelum kontrak selesai.
• Dipulangkan setelah menyerahkan diri ke KDEI Taipei dan masuk blacklist Taiwan.

SUARA TRENGGALEK Seorang Pekerja Migran Indonesia Overstay (PMIO) asal Kabupaten Trenggalek dipulangkan atau deportasi dari Taiwan setelah delapan tahun tinggal tanpa status resmi.

Pemulangan dilakukan melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei setelah yang bersangkutan menyerahkan diri untuk dideportasi.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Trenggalek, Sarkun mengatakan PMI tersebut bernama Septya Tri Cahyani, kelahiran 1993, warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak.

Menurut Sarkun, Septya awalnya berangkat secara prosedural sebagai PMI resmi di Taiwan. Namun sebelum masa kontraknya habis, ia meninggalkan tempat kerja dan bekerja di luar perusahaan penyalur tanpa izin.

“Pada mulanya memang menjadi PMI secara prosedural. Tetapi sebelum habis kontrak di sana istilahnya kabur mencari pekerjaan lain di luar yang ditentukan,” ujar Sarkun.

Ia menjelaskan, Septya bekerja sekitar sembilan bulan di perusahaan awal sebelum akhirnya meninggalkan pekerjaan tersebut dan hidup sebagai pekerja overstay selama delapan tahun di Taiwan.

“Datang di Taiwan sekitar bulan sembilan bekerja di perusahaan awal, kemudian kabur dari tempat kerjanya sampai delapan tahun,” katanya, Jumat (8/5/2026).

Septya akhirnya menyerahkan diri ke KDEI Taipei dan dipulangkan bersama 4 PMI overstay dari berbagai daerah di Indonesia.

Ia tiba di Indonesia pada 5 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines.

“Keadaannya selamat dan sekarang sudah di rumah. Kemarin sudah kami cross check langsung,” jelas Sarkun.

Ia memastikan kasus tersebut bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena keberangkatan dilakukan secara resmi.

Namun status overstay membuat Septya masuk daftar hitam otoritas Taiwan sehingga tidak bisa kembali bekerja di negara tersebut.

“Kalau ke Taiwan sudah tidak bisa karena terkena blacklist,” ujarnya.

Meski demikian, Sarkun menyebut kemungkinan bekerja ke negara lain masih terbuka selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selama berada di Taiwan, Septya diketahui tetap bekerja sebagai asisten rumah tangga. Sarkun menyebut yang bersangkutan juga memiliki dokumen kerja resmi Taiwan yang dibuat selama tinggal di sana.

Untuk proses deportasi, Septya dikenakan denda dan biaya tiket kepulangan secara mandiri dengan total sekitar Rp 21 juta.

“Sanksinya kena denda dan tiket pulang membayar sendiri. Kalau PMI resmi dipulangkan biasanya ditanggung perusahaan penyalur,” katanya.

Ia menambahkan, Septya tidak dikenai hukuman pidana karena memilih menyerahkan diri secara sukarela ke KDEI Taipei.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar tetap menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Harapan kami kepada masyarakat, berhati-hatilah ketika menjadi PMI. Ikuti prosedur resmi supaya kalau ada masalah nanti ada yang bertanggung jawab,” pungkas Sarkun.