Inti Berita:
• Terdakwa Faisal dan Masduki mengajukan banding atas putusan hakim
• JPU Kejari Trenggalek juga ikut mengajukan kontra banding
• Pengajuan banding dilakukan bersamaan pada 29 April 2026
• Alasan terdakwa banding karena tidak puas dengan putusan hakim
SUARA TRENGGALEK – Proses hukum perkara dengan terdakwa Masduki (72) dan Muhammad Faisal Subhanadi (37) masih berlanjut setelah kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Trenggalek itu telah menjalani sidang putusan, keduanya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (23/4/2026).
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengatakan pengajuan banding dilakukan secara bersamaan pada 29 April 2026.
“Untuk perkara atas nama terdakwa Masduki dan Faisal sekarang statusnya adalah upaya hukum banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari terdakwa dan advokatnya maupun dari penuntut umum,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ginting, alasan pengajuan banding dari pihak terdakwa berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.
“Alasan-alasannya disampaikan dalam memori bandingnya adalah ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakimnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses banding nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Kalau untuk maksimal hukuman sendiri tentunya mengacu terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Ginting menjelaskan, setiap tindak pidana memiliki batas maksimal hukuman yang telah diatur dalam KUHP, mulai dari lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun, hingga hukuman seumur hidup tergantung jenis perkara.
Ia juga menegaskan, apabila nantinya terdapat tambahan hukuman dalam putusan baru, maka pidana tersebut akan ditambah dengan hasil sidang putusan yang sudah inkrah dari perkara sebelumnya.
“Masa hukuman putusan yang lama akan ditambahkan dengan putusan yang ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Hendryko Prabowo menyebut pengajuan banding oleh JPU dilakukan sebagai bentuk kontra banding setelah terdakwa lebih dulu mengajukan banding.
“Karena terdakwanya banding, maka kami harus mengikuti atau mengontra banding. Itu SOP-nya kami,” ujar Hendryko.
Ia menyebut pengajuan banding dari pihak kejaksaan juga dilakukan pada 29 April 2026.
Meski demikian, Hendryko menegaskan isi memori banding tidak bisa dipublikasikan karena menjadi bagian dari dokumen persidangan.
“Kalau isinya tidak boleh keluar. Itu menjadi kewenangan majelis,” katanya.
Menurutnya, langkah banding dari kejaksaan lebih bersifat prosedural sesuai aturan internal ketika terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Yang pasti kami sesuai SOP diharuskan banding karena terdakwa mengajukan banding,” tandasnya.
Perlu diketahui, kedua terdakwa merupakan pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan. Dengan melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan kepada santriwati mereka sendiri.
Sedangkan saat ini merupakan putusan perkara berbeda dengan kasus yang sama. Dimana JPU menggunakan delik tertinggal dalam perkara ini. Sebelumnya terdapat 1 korban dan untuk perkara kali ini terdapat 4 korban.











