PERISTIWA

Camat Pule WFH Usai Tuntutan Warga, Soal Pindah Tugas Pemkab Trenggalek Tunggu Rekomendasi BKN

×

Camat Pule WFH Usai Tuntutan Warga, Soal Pindah Tugas Pemkab Trenggalek Tunggu Rekomendasi BKN

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto saat menyampaikan langkah Pemkab atas tuntutan warga Kecamatan Pule.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek mulai merespons tuntutan warga Kecamatan Pule
• Camat Pule sementara menjalankan tugas dengan sistem WFH
• Pemkab memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal
• ALMAS PUMA meminta Camat Pule dipindah tugaskan

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mengambil langkah menyusul tuntutan masyarakat Kecamatan Pule yang meminta Camat Pule dipindah tugaskan dari jabatannya.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan untuk sementara Camat Pule menjalankan tugas dengan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

“Untuk saat ini Camat Pule Trenggalek melaksanakan tugas work from home. Jadi dia bisa mengendalikan tugas pekerjaan dari rumah,” ujar Edy, Kamis (7/5/2026).

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan audiensi dengan warga Kecamatan Pule yang sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait polemik di lingkungan kantor kecamatan.

Menurut Edy, setelah audiensi dilakukan, jajaran pejabat hingga staf di lingkungan Kecamatan Pule langsung dikumpulkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Dengan prinsip pelayanan publik ke masyarakat tidak boleh terkendala dengan kondisi seperti ini,” katanya.

Sebelumnya, tuntutan pemindahtugasan Camat Pule mencuat dalam forum musyawarah yang dihadiri warga, perangkat desa, tokoh masyarakat hingga sembilan kepala desa di Kecamatan Pule.

Aliansi Masyarakat Pule Manunggal (ALMAS PUMA) menjadi kelompok yang menyuarakan aspirasi tersebut.

Massa bahkan sempat berencana menggelar aksi di Pendapa dan DPRD Trenggalek sebelum akhirnya memilih jalur audiensi dengan pemerintah daerah.

Koordinator Lapangan ALMAS PUMA, Agus Trianta, menegaskan masyarakat meminta adanya pergantian kepemimpinan di Kecamatan Pule.

“Ya, kita cuma minta memindah tugaskan beliau (Camat Pule). Itu inti tuntutan masyarakat,” ujar Agus.

Dalam forum audiensi itu, warga juga menyinggung sejumlah polemik, mulai hubungan camat dengan masyarakat hingga dugaan pengelolaan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa.

Meski demikian, Pemkab Trenggalek menegaskan proses evaluasi tetap dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Edy menjelaskan, pemindahtugasan pejabat struktural ASN tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Karena saat ini prosedur mutasi pelaksana ASN atau pejabat struktural itu mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” jelasnya.

Ia menyebut rekomendasi mutasi tersebut telah diajukan atas arahan Bupati Trenggalek dan kini tinggal menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

“Kemarin atas rekomendasi dari Pak Bupati sudah dimohonkan rekomendasi ke Kepala BKN. Tinggal tunggu saja pertimbangan teknisnya turun,” imbuh Edy.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap Camat Pule, Pemkab Trenggalek mengaku masih fokus pada proses evaluasi dan belum membahas rekomendasi hukuman disiplin.

“Belum berpikir untuk rekomendasi sanksi. Sepanjang ASN itu tidak bermasalah dengan hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang menyimpang, tentu prosesnya sesuai aturan,” tandasnya.